KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

BPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PJU, DPRD Jatim Minta Pihak Terkait Segera Menindaklanjuti Sesuai Ketentuan

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) direspon pimpinan DPRD Jawa Timur.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengungkapkan sebagai dari bagian dari instusi pemeritah, pihaknya menghormati kinerja BPK tersebut. Ia berharap ada solusi terbaik terkait temuan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang sumbernya dari dana APBD Pemprov Jatim tersebut.

“Kita (DPRD) berharap menemukan solusi terbaik, agar masalah tersebut tidak menjadi polemik, tidak mejadi perbincangan di banyak kalangan,” kata Anwar Sadad saat ditemui di DPRD Jatim, Kamis (27/1/2022).

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini pun mengaku sudah mendengar, bahwasanya pihak Pemprov Jatim sudah memeritahkan kepada Inspektorat untuk segera menindaklanjuti dan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

“Pemprov sudah mememrintah kepada inspektorat untuk melakuakan komunikasi dengan pihak BPK, atau dengan kelompok masyarakat, sekaligus juga dengan elemen yang lain yang terlibat masalah tersebut,” kata dia.

Anwad Sadad menuturkan, penemuan seperti itu perlu disikapi secara positif. Hal tersebut menurutnya sebagai bentuk check and balance diantara sesama penyelenggara kepemerintahan.

“Pada dasarnya kita sangat menghormati kinerja BPK tersebut. Itu bagian dari check and balances. Koreksi terhadap jalannya pemerintahan, supaya tercipta yang namanya, Green governace, good governace. Itu harapan kita semua,” tuturnya.

Saat ditanya terkait konsekuensi dan tindak lanjut dari temuan tersebut, Anwar Sadad menjelaskan semua dipasrahkan kepada mekanisme yang berlaku.

“Kita kembalikan kepada mekanisme BPK. Tentu kita semuanya tahu bahwa temuan itu ada rekomendasi tindak lanjutnya. Nah, rekomendasi tindak lanjut itu yang harus kita hormati dan dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Senada, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, juga meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. “Sampai sejauh mana temuan dugaan penyalahgunaan tersebut, ya kita juga belum tahu persis,” katanya.

“Kalau memang temuan itu harus dikembalikan ya harus dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan ya sesuai regulasinya seperti apa,” tegas Kusnadi.

Perlu diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ditemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp40,9 miliar di Kabupaten Lamongan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) Wahid Wahyudi telah memerintahkan Inspektorat Jatim untuk menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp40,9 miliar di Lamongan.

“Itu sudah masuk ranah hukum karena jadi temuannya BPK. Tentu Inspektorat akan  membantu mengkomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait yang menangani kasus itu. PJU tersebut secara teknis ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi. Ini proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum, merupakan dana hibah,” kata Wahid Wahyudi usai menghadiri salah satu acara di Gedung Negara Grahadi, Selasa (25/1/2022) lalu. (KN01)

Related posts

Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Reklame Tak Berizin dan Tidak Bayar Pajak

kornus

Anwar Sadad : Berpolitik Itu Tidak Hanya Merebut Kekuasaan, Tapi Mengabdi dan Berkontribusi Untuk Kesejahteraan Rakyat

kornus

BPOM sebut Produksi Vaksin Merah Putih Airlangga Akhir 2021