KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Akan Realisasikan Asuransi Perlindungan Jamsos TKI di Luar Negeri

Jakarta (KN) – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan akan merealisasikan asuransi perlindungan jaminan sosial (Jamsos) untuk para tenaga migran atau tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, langkah koordinasi dengan lembaga terkait telah dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk merealisasikan jamsos. Pihaknya berharap paling lambat akhir bulan Juli pemerintah segera mengeluarkan regulasi mengenai kebijakan realisasi asuransi TKI.

“Jika regulasi sudah dikeluarkan, BPJS Ketenagakerjaan bisa secara cepat mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Ini merupakan kesetaraan, semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang sama,” terang Agus Susanto melalui rilinya, Rabu (5/7/2017).

Dijelaskan, selama ini hanya tenaga kerja dalam negeri saja yang dijamin untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Padahal, TKI yang bekerja di luar negeri juga membutuhkan perlindungan sama halnya dengan pekerja dalam negeri.

Semua TKI, lanjut Agus, yang bekerja di luar negeri berhak mendapatkan asuransi perlindungan jaminan sosial. Nantinya, asuransi perlindungan jaminan sosial yang menjamin TKI juga memberikan jaminan sama halnya dengan empat program yang tertuang dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yakni jaminan kecelakaan, kematian, pensiun dan jaminan hari tua (JHT). (ovi)

Related posts

Rusunawa Ditegaskan Wali Kota untuk MBR

kornus

Diperiksa KPK, Wabendum Timnas AMIN yakin penyidik Profesional

Para Kepala Suku di Penggunungan Tengah dukung Otsus Diperpanjang