KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

BPJS Kesehatan Putus Hubungan Kerja dengan Sejumlah RS, 11 di Jatim

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus hubungan kerja dengan sejumlah rumah sakit (RS) di Indonesia. Sedikitnya 11 RS di Jawa Timur (Jatim) merupakan bagian di dalamnya. Humas BPJS Kesejatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, pemutusan hubungan kerja itu dilakukan lantaran RS tidak terakreditasi dan tidak berhubungan dengan defisit.

“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal, Jumat (4/1/2019).

Iqbal menambahkan, apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pemutusan kerjasama, menurut BPJS Kesehatan, tidak lebih dari faktor akreditasi beberapa rumah sakit tersebut. Pihak dari RSUI (Rumah Sakit Umum Islam) Kustati Surakarta pun mengatakan kerjasama terhenti karena masalah akreditasi.

Sesaat setelah mendapatkan pemberitahuan, pada 1 Januari 2019 pukul 15.00 WIB pihak manajemen rumah sakit menempel pengumuman dan memberlakukan sistem baru.

“Kami kemarin juga menerima 13 pasien BPJS yang masih menginap hingga sekarang. Kalau diumumkannya kemarin dini hari, mungkin tidak kami masukkan,” kata Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) RSUI Kustati, Pujianto.

Menurut pihak RSUI Kustati, proses pembaruan akreditasi akan berlangsung lama dan waktu penyelesaiannya pun tidak pasti.

Sementara itu, sedikitnya 11 RS di Jatim terancam tak bisa melayani pengguna BPJS. Itu lantaran kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan habis, per 31 Desember.

Tak hanya masa kontrak yang telah habis, 11 RS ini juga belum memiliki akreditasi sesuai dengan ketetapan Kementkes. Sebelumnya, ketentuan Permenkes Nor 71 tahun 2013 jo 99 menyebut fasilitas kesehatan yang melayani BPJS wajib memiliki akreditasi.

“Jadi untuk melayani peserta JKN, BPJS bekerjasama dengan fasilitas kesehatan. Kontraknya umumnya dari Januari sampai 31 Desember, nah sampai 31 Desember itu saat ini ternyata dari 36 rumah sakit ada 11 yang habis masa kontraknya dan yang belum terakreditasi,” ujar Deputi BPJS kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo.

Untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan kontrak kerjasama dengan BPJS, RS harus meminta rekomendasi dari Kemenkes. Namun, salah satu syarat untuk mendapat rekomendasi, harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan akreditasi.

“Kemudian kami mengusulkan pada rumah sakit untuk meminta rekomendasi ke Kementerian Kesehatan. Nah Kemenkes kan bilang kalau mau memberikan rekomendasi, kalau ada komitmen rumah sakit yang menyelesaikan akreditasi sampai dengan Juni 2019,” lanjut Handaryo.

Handaryo menambahkan untuk 11 RS yang belum mendapat akreditasi tersebut agar segera melengkapi berkas akreditasinya. Dia mengatakan masih ada waktu hingga Juni 2019.

“Jadi nanti begitu mereka sudah komitmen menyelesaikan akreditasi kemudian Kementerian Kesehatan merekomendasikan bisa kerjasama, nanti ya kita bisa kerjasama,” pungkasnya.(dtc/ziz)

Related posts

Buka Raimuna Jatim ke-XIV, Gubernur Khofifah Ajak Songsong Indonesia Emas 2045 Dengan Semangat Persatuan Jaga NKRI

kornus

Ratusan Buruh Pelabuhan Ambon Mogok Kerja

redaksi

Cegah Penyimpangan, KPK Luncurkan Aplikasi JAGA Bansos