KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

BPBD Ngawi Minta Waspadai Angin Kencang

 

Ngawi ,mediakorannusantara.com – BPBD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur meminta warga mewaspadai angin kencang yang rawan terjadi seiring memasuki musim pancaroba, yakni peralihan dari musim kemarau ke musim hujan di akhir tahun 2019.

Kasi Kedaruratan BPBD Ngawi Alfian Wihaji Yudono mengatakan wilayah Kabupaten Ngawi sangat berpotensi terjadi angin kencang atau puting beliung.

“Hampir semua wilayah Ngawi rawan angin kencang, karena secara geografis terletak di antara Gunung Wilis dan Lawu,” ujar Yoyok, sapaan akrab Alfian Wihaji Yudono kepada wartawan di Ngawi, Sabtu.26/10

Menurut dia, angin kencang paling sering terjadi pada awal musim hujan. Yoyok mengimbau warga memangkas dahan dan ranting pohon yang rawan tumbang, terutama di dekat permukiman.

“Selain itu, mengenakan pelindung kepala saat angin kencang terjadi. Yang penting selalu waspada saja. Demikian juga saat berteduh di bawah pohon atau atap bangunan saat hujan disertai angin,” katanya.

Data BPBD setempat mencatat, sejauh ini angin kencang dengan skala besar baru terjadi di wilayah Kecamatan Sine. Bencana itu terlihat terjadi di Dusun Wonosari dan Ngadiluwih, Desa Wonosari, beberapa hari lalu.

Sebanyak tujuh rumah dilaporkan rusak bagian terasnya akibat hempasan angin kencang di daerah itu. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp23 juta.

Sementara, berdasar rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), selama Oktober-November sejumlah wilayah Ngawi berpotensi diwarnai cuaca ekstrem. Selain angin kencang, ada potensi terjadi hujan es dan hujan deras secara tiba-tiba.

Selain angin kencang dan hujan deras, BPBD juga mengimbau warga Kabupaten Ngawi mewaspadai ancaman bencana tanah longsor dan banjir.(wan/an)

Related posts

Pemkot Kediri beri Mendali pada Sejumlah Tokoh Berprestasi

Pemkab Bangkalan Larang Toko dan Warung Buka selama Ramadhan saat Siang

Pemprov Bentuk Tim Telaah UU, Gubernur Jatim Minta Disnaker Kabupaten/Kota Pahami Utuh UU Ciptaker

kornus