KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Bos PT GBP Henry J Gunawan Dijemput Paksa Penyidik Bareskrim Mabes Polri

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Bos PT Gala Bumi Prkasa (GBP) Henry J Gunawan dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/8/2018) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Sekitar pukul 10.30 WIB, Henry J Gunawan digiring ke Kejari Surabaya setelah persidangan dalam kasus Penipuan dan Penggelapan senilai Rp 240 miliar atas laporan dua kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya.

Kedua orang kongsinya yang melaporkan Bos PT Gala Bumi Perkasa yakni, Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top. “Kami dari Bareskrim Mabes Polri menjemput bapak untuk pelimpahan tahap II, mari ikut kami ke Kejari Surabaya,” kata salah satu penyidik pada Henry sambil menunjukkan surat penjemputan di halaman PN Surabaya, Rabu (8/8/2018).

Usai membaca surat, investor Pasar Turi itu minta izin menelpon seseorang yang diduga kuasa hukumnya. “Prof ini saya lagi di PN kok tiba-tiba dijemput Baeskrim Mabes Polri,” ujar Henry saat menelpon.

Dianggap mengulur waktu, penyidik meminta Henry segera ikut ke Kejari dan dijelaskan disana. Namun, Henry terlihat ingin berlama lama telepon dan membuat penyidik geram. “Ambil mobil patroli, ayo bawa saja ke Kejari. Terlalu lama, ayo ikut,” teriak salah satu penyidik sambil menggandeng Henry yang masih terus menelpon.

Pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan sempat tertunda, karena tersangka mendadak sakit saat kasusnya dinyatakan P21. Henry terkapar di ambulan National Hospital yang saat itu (Senin, 9/7/2018). Diduga, Henry jatuh sakit usai bermain pingpong.

Pada kasus ini, Henry sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jum’at (9/2/2018) lalu. Namun beberapa hari kemudian, Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukannya.

Henry dilaporkan atas gagalnya pembangunan Pasar Turi paska kebakaran. Kedua investor yang juga bertindak sebagai pelapor kasus ini, telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 240 miliar untuk pembangunan Pasar Turi.

Namun, ditengah perjalanan atas pencairan dana itu, tersangka Henry gunawan tak pernah melaporkan progres pembangunan ke Investornya. Henry, justru meninggalkan kedua investor itu tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan modal yang telah disetorkan para investor, baik secara tunai maupun melalui cek.

Dalan kasus ini, Henry j Gunawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dalam kasus ini, bukanlah kasus pidana Henry J Gunawan yang pertama. Sebelumnya dia telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap Hermanto, klien dari Notaris Caroline C Kalempung. (KN01)

Related posts

Sri Mulyani Nyatakan Dukungan ke Prabowo Subianto

redaksi

Simak Jam Operasional Puskesmas dan Labkesda Surabaya selama Libur Lebaran

kornus

Real Count PDIP Surabaya: Eri-Armudji 57,02 Persen, Machfud-Mujiaman 42,98 Persen

kornus