Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Januari hingga Nopember 2018, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 16 kasus. Belasan kasus yang ditangani tersebut merupakan hasil ungkap Bidang Pemberantasan selama kurun waktu sekitar 11 bulan mulai Januari hingga November 2018. “Dalam hal pengungkapan, BNNP Jatim berhasil mengungkap 16 kasus, baik narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Untuk jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 38 orang,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, kemarin.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus yang dilakukan melibatkan banyak jaringan. “Hasil ungkap ini diketahui masih ada keterlibatan napi dari Lapas (lembaga pemasyarakatan). Dan narkoba, khususnya sabu juga melibatkan jaringan internasional baik dari China dan Malaysia,” ungkap jenderal polisi bintang satu tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan untuk jenis ganja seberat 39.380 gram atau lebih dari 39 kilogram (kg). Untuk jenis sabu seberat 24.987,42 gram atau sekitar hampir 25 kg. Sedangkan ekstasi yang diamankan hanya 13 Butir.
Selain itu, terdapat pula barang bukti berupa sitaan aset seperti handphone sebanyak 43 unit. Diamankan pula 10 unit motor dan lima unit mobil. Untuk uang tunai yang berhasil diamankan yakni sekitar Rp 65 juta. (KN02)