KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

BNNP Jatim Tangkap Pengedar Sabu Antar Provinsi

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap pengedar narkotika jenis sabu jaringan antar provinsi. Tersangka pengedar berasal dari Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau dan diamankan saat berada di Terminal Madiun, Senin (23/9/2018) lalu. Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra mengatakan, lima tersangka berhasil diamankan. Kelima ya yakni berinisial ZM (36) asal Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau, MR (43) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, SB (43) asal Bangkalan, Jawa Timur dan ML (45) asal Sampang, Jawa Timur dan RMI (24) asal Malang.

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi peredaran gelap narkotika di daerah Bangkalan. Setelahnya kami melakukan pemutusan jaringan peredaranyang berasal dari Selat Panjang di Provinsi Riau. Menggunakan jalur laut, sampai darat (Pekan Baru) menuju ke Jatim. Pintu masuk menggunakan bus melalui wilayah Madiun,” kata Wisnu, Rabu (26/9/2018).

Kasus ini kemudian itu dikembangkan ke arah pemodal dan siapa pengendalinya sehingga SB sama berperan sebagai penyandang dana ditangkap di Kota Surabaya. Setelah itu BNNP menagkap RMI yang berperan sebagai pengendali di lapangan dan ML yang memiliki akses ke bandar besar Malaysia di Desa Dampit, Kabupaten Malang. “Seluruh tersangka masih satu jaringan dan terlibat peredaran narkotika antarprovinsi,” ujarnya.

Dari penangkapan itu diamankan 4.000 gram bruto narkotika jenis methaphetamine (sabu-sabu), empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, empat lembar ATM dan satu unit mobil.

“Yang menarik metaphetamine atau sabu-sabu dengan lambang Red Star ini belum dipecah atau masih dalam bentuk keras. Jadi kalau beli satu kilo atau dua kilo ya secara langsung, orang tidak akan tanya,” katanya.

Wisnu mengungkapkan, produk serupa sebelumnya pernah diungkap oleh pihaknya dengan barang bukti enam kilogram. Produk ini biasanya masuk di Indonesia atau wilayah Jatim dalam satuan kilo.

“Untuk kualitas, kualitasnya pasti bagus. Kita baru mendapatkan, masih akan berkoordinasi dengan BNN di Jakarta terkait produk yang ditemukan,” katanya.

Para tersangkanya dijeral pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika. (KN02)

Related posts

Menag: Program Kemandirian Pesantren jadi Agenda Prioritas Kemenag

Dua Bersaudara Gelapkan Mobil Sewaan

kornus

Perhiasan Emas Primadona Ekspor Jatim

kornus