KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Biadap, Hen Tega Jual Istri dan Anaknya Ke laki-laki Hidung Belang

Kombespol_Coki_ManurungSurabaya (KN) – Benar-benar biadap perilaku Hen (41), warga Jl Tempel Sukorejo Surabaya ini, dia tidak pantas jadi kepala keluarga. Karena Hen berupaya menjual istri dan dua anaknya sendiri dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Untungnya perbuatan tersangka segera dilaporkan oleh saudara istrinya ke polisi, setelah mendapat laporan itu petugas Polsek Tegalsari, Rabu (13/7), berhasil meringkus Han.
”Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi itu. Anggota kemudian melakukan strategi untuk menangkap pelaku,”ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung kepada wartawan di Mapolsek Tegalsari, Surabaya.
Dalam upaya menjual istri dan dua anaknya, Hen dibantu rekannya berinisial Har (43), warga Jl Petemon. Har juga diringkus karena turut bekerja sama dengan Han mencari pelanggan laki-laki hidung belang bagi korban. Polisi masih berusaha mengungkap kasus ini.
Coki Manurung mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, bahkan terdapat sebuah jaringan tersendiri. Modus yang dilakukan pelaku yakni terang-terangan menawarkan istrinya berinisial PYW (45), beserta anak pertamanya Ver (12) kepada laki-laki hidung belang.
Kapolrestabes mengungkapkan, meski Ver usianya masih 12 tahun tapi sudah dijual kepada puluhan laki-laki. Sekali transaksi, tersangka meminta harga Rp200-Rp350 ribu. Sedangkan satu anaknya lagi masih berusia balita dijual kepada seseorang di Kalimantan seharga Rp7,2 juta.
Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Musthofa menjelaskan, istri tersangka saat ini sedang berada di Bandung untuk menenangkan pikiran. Sedangkan anaknya, Ver, mengalami kondisi psikis luar biasa dan masih dalam perawatan sebuah lembaga sosial perlindungan anak di Surabaya.
Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mengatakan, sejak dipecat dari perusahaannya bekerja pada 1999, ia hanyalah seorang pengangguran dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (irw)

Foto : Kombes Pol Coki manurung

Related posts

Anggota DPRD Surabaya Gelar Resepsi Nikah Super Megah di Grand City dengan Prokes Ketat

kornus

Percepatan Vaksinasi di Wilayah Aglomerasi Dimulai, 300 Nakes Surabaya Berkolaborasi dengan Sidoarjo

kornus

Panglima TNI: Kesejahteraan Wilayah Perbatasan Harus Ditingkatkan

kornus