JAKARTA, mediakorannusantara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat mengumpulkan bukti komunikasi dan dokumen terkait dugaan penipuan pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendukung proses pelaporan kepada pihak berwenang pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, “Bukti yang dapat disimpan meliputi pesan komunikasi, identitas pihak yang menghubungi, serta dokumen yang digunakan untuk meyakinkan calon korban.”
Khairul Hidayati menambahkan, “Langkah ini penting agar dugaan penyalahgunaan nama BGN dapat ditangani secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan berdasarkan klaim seseorang yang mengaku sebagai perwakilan BGN.
Masyarakat diminta memverifikasi informasi melalui kanal resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
BGN menyediakan sejumlah saluran pengaduan yakni Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) melalui layanan 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX 45000, Lapor Mas Dar!, serta Pusat Pelayanan Terpadu di Kantor BGN melalui mekanisme janji temu.
Sebelumnya, BGN mengungkapkan adanya laporan dugaan penipuan dalam pengajuan titik lokasi SPPG.
Modus yang dilaporkan antara lain menawarkan bantuan memperoleh lokasi dapur dengan imbalan sejumlah uang, dengan mengatasnamakan pejabat atau orang dekat pejabat BGN.
Dalam kasus dugaan penipuan pembangunan dapur MBG di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), BGN pada Jumat, 29 Mei 2026 menyatakan mendukung proses hukum terhadap perkara yang diduga melibatkan janji penyediaan lokasi, pembangunan gedung, hingga kesiapan operasional dapur.
Dalam perkara tersebut, polisi melaporkan kerugian korban mencapai Rp950 juta.
Seorang terduga berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026.
BGN menegaskan proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak dipungut biaya.
Pendaftaran mitra dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id, bukan melalui perantara yang menjanjikan persetujuan dengan imbalan tertentu.
(wa/an)
