KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

BGN Ancam Sanksi Tegas SPPG yang Tolak Produk UMKM dan Petani Lokal

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang

Jakarta, mediakorannusantara.com -Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk mengawal keterlibatan pelaku ekonomi kerakyatan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, pemerintah memberikan instruksi keras kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menolak produk yang ditawarkan oleh UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil. Sebaliknya, unit pelayanan tersebut diwajibkan untuk merangkul, membina, dan mengarahkan para pelaku usaha lokal agar dapat memenuhi standar kualitas sebagai pemasok dapur MBG.

Langkah ini sejalan dengan mandat Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan koperasi dan usaha mikro. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna memastikan program MBG mampu menggerakkan roda perekonomian rakyat secara luas, bukan sekadar menjadi ladang bisnis bagi perusahaan besar.

Nanik memperingatkan dengan tegas bahwa setiap SPPG atau mitra yang kedapatan menolak produk rakyat kecil demi mengutamakan pemasok besar yang bersifat monopoli akan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian atau suspend. Tindakan mengabaikan produsen lokal dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Presiden.

Oleh karena itu, seluruh penyelenggara diminta menjalankan program ini dengan nurani dan dedikasi untuk memberdayakan masyarakat sekitar, bukan hanya mengejar keuntungan semata.( wa/ar)

Related posts

Kasum TNI Berikan Kuliah Umum kepada 294 Mahasiswa STTAL

kornus

Kunjungi Pulau Madura, Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin Berhasil Bangun Kedekatan dan Kekeluargaan dengan Masyarakat

kornus

HMI Ikut Serta Pertahankan Pancasila

kornus