Surabaya (KN) – Lama tak terdengar, teryata tipping fee untuk biaya pengelolaan sampah di TPA Benowo yang dikelola PT Sumber Organik (SO) untuk dijadikan bahan sumber energi, informasinya sudah dua kali mencairkan pembayaran dari Pemkot Surabaya. Padahal, pabrik pengolahan sampah untuk dijadikan sumber energi listrik dan gas itu sama sekali belum terbangun.Begitu juga dengan sampah yang dibayar Pemkot, sama sekali tak pernah dikerjakan PT SO. Yang menggarap sampah itu sampai saat ini adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Surabaya. Sementara PT SO dikabarkan hanya mengerjakan teras siring untuk sampah itu saja. Padahal, pembuatan teras siring itu sama sekali tak ada kaitannya dengan pengolahan sampah jadi bahan energi. Yang jadi proyek utama PT SO adalah pembangunan pabrik prngolahan sampah untuk menjadi energi baru di Surabaya.
Selama ini, sesuai perjanjian yang tak jelas wujudnya, Pemkot Surabaya berkewajiban membayar tipping fee tiap tahunnya sebesar Rp57,1 miliar. Pembayaran itu dikenakan tiap tahun dan PT SO menjanjikan pabrik itu berdiri pada 2015. Selama ini, sejak 2013-2015, walau pabriknya belum terbangun, namun Pemkot sudah berkewajiban membayar tipping fee tersebut.
Jika Pemkot sudah membayarnya selama dua bulan, maka Pemkot sudah mengeluarkan biaya cuma-cuma sebesar Rp9,4 miliar, sebab per bulannya Pemkot Surabaya harus keluar uang Rp4,7 miliar. Dana itu pun diterima secara gratis oleh PT SO yang tak harus mengeluarkan keringat karena memang belum ada pekerjaan sama sekali.
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Surabaya Aditya Waskita membenarkan jika tipping fee itu sudah dibayarkan. Namun dia tak menyebut nilai rincinya. Yang jelas, kata Aditya, PT SO sudah melakukan pengerjaan teras siring sampah agar tak berhamburan.
Bagi sebagian dewan, tipping fee itu perlu disikapi. Karena perjanjian seperti itu jelas merugikan negara. Pekerjaan sampah belum dilakukan, tapi PT SO sudah menerima dana pembayaran atas masukya sampah ke TPA Benoowo dari pemkot. Bahkan ada sebagian anggota dewan yang minta agar KPK turun tangan untuk mengusut perjanjian kerja yang merugikan Pemkot.
“Kita hanya mendengar jika tipping fee sudah dibayarkan dua kali. Berapa jumlahnya, kita tidak tahu. Tapi sampai sekarang, dewan memang tak tahu sama sekali bagaimana sistem kerjasama tersebut,” kata anggota dewan yang tak mau disebutkan identitasnya. (Jack)
Foto : Sampah di TPA Benowo