KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Begini Ciri-Ciri dan Sanksi Jika Menyebarkan Hoaks

Jakarta, mediakorannusantara.com  – Staf Khsusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Stafsus Menkominfo), Niken Widyastuti, mengatakan penyebaran berita bohong atau hoaks paling banyak disebar melalui media sosial (medsos) sebanyak 92,40 persen. Karena itu, penting mengenali ciri-ciri dan ancaman hukumannya jika sengaja turut menyebarkannya.

Kemudian aplikasi chatting atau percakapan sekitar 62 persen dan situs web 34,90 persen. Niken saat Webinar Bijak Bermedia Sosial: Membangun Budaya Digital Perangi Hoaks pada Jumat (25/3/2022) mengatakan penyebaran hoaks begitu masif dan harus diwaspadai masyarakat Indonesia.

“Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri hoaks apabila mendapatkan informasi antara lain tidak jelas sumbernya, meyalahkan pihak tertentu, menggunakan bahasa provokatif, dan biasanya tidak mencantumkan tanggal dan tempat kejadian,” kata Niken.

Jika mendapatkan sebuah foto, lanjut Niken bisa diambil dari mana saja dan digabung dengan kejadian saat ini. Hoaks juga dapat menimbulkan kemarahan, kebencian, serta berpotensi merusak moral bangsa.

Maka dari itu, Niken mengingatkan jika seseorang membuat atau menyebarkan berita hoaks atau ujaran kebencian, ancamannya berupa hukuman pidana sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

Niken juga mengajak masyarakat mengadukan atau mencari tahu sebuah informasi yang diterimanya apakah itu hoaks atau bukan dengan memeriksanya di website aduankonten.id.

“Apabila mendapatkan informasi dan ragu hoaks atau bukan, bisa ditanyakan website, cukup di capture informasinya dan cantumkan URL, maka kami akan menjawab itu hoaks atau bukan,” kata Niken.

Tingkat Kesopanan di Medsos dan Rekam Jejak Digital

Tingkat kesopanan masyarakat di medsos di 32 negara, Indonesia berada ada diurutan 29. Niken mengimbau masyarakat jika ada informasi atau berita baik itu media digital atau medsos untuk berkomentar dengan baik dan sopan.

Karena ini juga berhubungan dengan etika bermedsos. Selain itu Niken mengatakan rekam jejak digital tidak akan hilang meskipun di telepon genggang misalkan sudah dihapus namun di big data tidak akan hilang.

“Karena itu rekam jejak digital akan bisa mendukung tugas, karya seseorang atau mempersulit dalam mencari pekerjaan. Ditakutkan jika rekam jejak digital negataif, maka tidak akan bisa diterima dimana-mana,” kata Niken.(wan/inf)

Related posts

Ternyata Jokowi Tak Ngefek di Pilgub Jatim, Quick Count Bambang DH Menempati Urutan Ketiga

kornus

Satgas Pamrahwan Yonif Raider 500 Bagikan Seribu Masker untuk Warga Enarotali Papua

kornus

Setahun Kasus Novel Baswedan, Pemerintah Dinilai Abai

redaksi