KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Miras Ilegal

bea-cukai-musnahkan-ratusan-botol-miras-ilegalSurabaya (KN) – Barang-barang minuman keras (miras) ilegal kiriman dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak, Kamis (12/11/2015). Barang-barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) TKI yang merupakan kiriman dari tahun 2012-2014.Barang tersebut berasal dari Taiwan, China, Hongkong, dan Arab. Ekspedisi ini menumpuk dahulu barang yang dikirim oleh para TKI hingga kuotanya mencapai satu kontainer. Jika sudah mencapai satu kontainer, barang siap dikirim ke Indonesia. Di dalam kontainer, tentu saja ada berbagai macam barang. Isi barang di dalam satu kontainer bisa jadi merupakan kiriman dari 250 an TKI.

Barang-barang yang dimusnahkan adalah 750 botol miras berbagai jenis dan merk, petasan, daun kering, soft gelatin, softgel deep sea fish oil, cairan kimia, tepung, kosmetik, dan obat dermovate. Barang-barang tersebut, kata Lucky, disita dari 70-100 an kontainer dalam kurun waktu dua tahun. (wan)

Related posts

Gandeng Koperasi NU Jatim, LinkAja Syariah bidik pengguna Surabaya

Beri Pembekalan Capaja Akademi TNI-Polri, Wapres JK Ingatkan Soal Perang Teknologi

redaksi

Berbahan Kayu Rotan, Satgas Pamtas Bekali Wanita Membuat Piring

kornus