KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Bawaslu Harapkan Titik Temu soal Penyelesaian Sengketa Pemil

Jakarta, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengharapkan aturan lama tahapan penyelesaian sengketa Pemilu 2024, yang ada di rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dapat disepakati KPU-Bawaslu sebelum 14 Juni 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).

“Sebelum 14 Juni 2022. Hari ini sampai sebelum peluncuran Pemilu 2024 (14 Juni) kita akan pakai untuk ketemu ngobrol, kita akan lakukan. Saya punya keyakinan positif untuk dapat titik temu,” kata Rahmat Bagja.

Menurut Bagja, pada Undang-undang Pemilu masa tahapan penyelesaian sengketa pemilu seharusnya 12 hari kalender.

“Namun, rancangan PKPU tentang tahapan Pemilu 2024 memuat masa penyelesaian sengketa pemilu harus rampung hanya 6 hari kalender,” kata Bagja.

Kemudian, Bawaslu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan tripartit kepemiluan di DPR menyatakan keberatan.

KPU usai RDP menyebutkan akan berdiskusi dengan Bawaslu soal masa penyelesaian sengketa pemilu yang realistis untuk diterapkan.

Diskusi pertama digelar pada Rabu malam 8 Juni 2024, namun belum mendapatkan kesepakatan lama masa penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang akan ditetapkan di PKPU.

“Kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk mencari titik temu. Kita tunggu saja semoga 10 hari, kita yakin teman-teman KPU bisa memahami beban Bawaslu yang berat,” kata Bagja.

Bagja menambahkan, pertimbangan penyelesaian sengketa bisa 10 hari kalender karena proses dalam tahapan sengketa cukup banyak, apalagi kalau jumlah sengketa yang harus diproses Bawaslu juga banyak, tentu hal itu akan membebani tugas Bawaslu jika harus diselesaikan dalam 6 hari kalender.

“Bagaimana kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami untuk putusan di hari ke 6, apakah bisa dengan itu,” kata Bagja.

Setidaknya Bawaslu pada hari pertama tentunya baru tahap menerima laporan pendaftaran, setelah itu masuk tahapan proses pembuktian apakah laporan layak diproses sebagai sengketa pemilu.

Bawaslu juga harus, menunggu perbaikan laporan sengketa dari pelapor, menggelar proses pemeriksaan laporan, pelapor saksi, bahkan pemeriksaan ahli sebelum memberikan putusan sengketa pemilu.

“Ini yang kami keberatan dengan itu karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari (kalau 6 hari kalender). Kalau 6 hari agak tidak mungkin bagi kami,” ujarnya.

Foto: ANTARA

Related posts

Festival Rujak Uleg Surabaya Masuk Daftar Kharisma Event Nusantara

kornus

Kompleks DPR Diusulkan Jadi RS Darurat Covid, Sufmi Dasco: DPR Tak Keberatan Namun Temui Sejumlah Kendala

kornus

Walikota Dukung Bunda PAUD Jadi Penggerak Perubahan Anti Korupsi

kornus