KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Bawaslu Desak Baliho Non APK Kedua Paslon Cawali Surabaya Ditertibkan

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya,  Yaqob Baliyya Al Arif menegaskan, surat imbauan penertiban baliho non-alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sudah dilayangkan ke parpol pengusung kedua paslon calon walikota (Cawali) dan Calon wakil walikota (Cawawali) Surabaya. “Kita tertibkan tapi tidak serta merta, namun secara periodik kita tertibkan. Karena keterbatasan sumber daya dan dana tersebut,” kata Yaqob di Surabaya, Selasa (29/9/2020).

Soal baliho Eri Cahyadi – Armuji yang memuat foto Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang terpasang di sejumlah lokasi di Kota Surabaya, Yaqob mengatakan, Bawaslu tidak menyoroti pemuatan foto Risma ini. “Kalau gambar Bu Risma itu memakai baju walikota itu tidak tepat. Kalau Bu Risma sebagai kader partai fotonya pakai seragam partai, ya silakan saja,” lanjut Yaqob.

Sedangkan Bu Risma di baliho memakai seragam bebas (batik) . Lanjut Yaqob, tentu tidak menutup kemungkinan akan kita kaji dulu.

Yaqob mengaku, bahwa tidak diatur spesifik di dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye. Yang diatur hanya larangan memuat foto presiden. “Kalaupun melanggar kita minta untuk diturunkan sendiri, atau kita tertibkan. Tapi kita kaji dulu, apakah foto Risma di baliho melanggar atau tidak,” ungkapnya.

Lebih jauh, Yaqob mengungkapkan, soal aturan foto seseorang terlibat di APK tidak harus cuti kerja.  “Intinya APK ini harus disesuaikan sesuai aturan di KPU yang ada,” imbuhnya.

Seharusnya, sesuai dengan aturan Bawaslu, semua atribut non-APK itu sudah steril atau sudah ditertibkan sebelum memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 26 September kemarin. Karena aturan tentang APK sudah diatur oleh  KPU.

Tidak hanya Eri Cahyadi, Bawaslu Surabaya juga menginventarisasi sejumlah non-APK milik Machfud Arifin-Mujiaman yang masih terpasang di sejumlah lokasi di Surabaya. Inventarisasi ini masih berlangsung.

“Kami belum melakukan penghitungan total berapa APK yang harus ditertibkan secara mandiri maupun oleh Pemkot Surabaya. Tapi inventarisasi sudah kami lakukan di sejumlah lokasi,” ujar Yaqob kepada awak media.

Tidak hanya itu, di kantor kelurahan dan kecamatan, Bawaslu Surabaya juga menemukan alat peraga non-APK dari kedua paslon yang perlu ditertibkan.

“Ada belasan atribut non-APK di kelurahan dan kecamatan yang kami temukan. Namun kami belum menghitung secara keseluruhan di Surabaya,” pungkasnya. (KN01)

 

 

 

Related posts

Pelantikan Tony Tamatompol Digugat Kader PDS

kornus

KPU RI pastikan tak ada WNA di daftar pemilih tetap

KPU Surabaya Siapkan Anggaran Sosialisasi Pilwali Rp 5 Miliar

kornus