Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Anak baru gede (ABG) berinisial MAW (16), warga JlTambak Asri Bunga Rampai, Surabaya doyan mengkonsumsi sabu.
Akibat ulahnya itu, mengantarkan MAW ke penjara setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Krembangan usai membeli sabu di Jl Genting Baru I.MAW tak bisa mengelak karena saat digeledah, ditemukan 1 poket sabu seberat 0,23 gram di kantong celananya. Kemudian ia digelandang polisi ke mako guna pengembangan lebih lanjut.
“Karena masih usianya di bawa umur, tersangka kami serahkan ke Bapas (balai pemasyarakatan) Surabaya untuk dibina,” kata Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Naf’an, Selasa (17/7/2018).
Untuk memperkuat sangkaan bahwa MAW adalah pengguna sabu, saat itu juga langsung dilakukan tes urine dan hasilnya positif.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Asemrowo ini menambahkan, proses penangkapan terhadap MAW bermula adanya laporan yang masuk ke anggotanya.
Laporan yang menyebut bahwa di daerah Genting Baru, sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, anak buahnya melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara).
Alhasil, dalam pengintaiannya anggota melihat MAW gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian anggota menghentikan laju motor MAW dan saat digeledah ditemukan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan sementara terhadap MAW, kata Naf’an, dia membeli sabu paket hemat Rp 150 ribu per poket. Dan rencananya sabu akan dikonsumsi sendiri di rumah. Apesnya, belum menikmati serbuk berwarna bening tersebut, MAW ditangkap polisi.
“Anggota di lapangan sudah saya perintahkan menangkap pengedarnya. Identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi, cepat atau lambat akan tertangkap,” pungkasnya. (KN01)