KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Banyak PNS Kota Kediri Indisipliner, Cangkukan di Warkop Pada Jam Kerja

Kediri (KN) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Kediri tak disiplin. Sebab, disaat jam kerja mereka justru banyak yang asyik cangkrukan di warung kopi (warkop). Perilaku indisipliner PNS ini menyembabkan pelayanan terhadap masyarakat tidak dapat berjalan optimal.

Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri Agus Wahyudi mengakui, banyak PNS Kota Kediri meninggalkan pekerjaanya, kemudian malah ‘nyelonong’ ke warung. Menurutnya, para PNS tidak patut meninggalkan kantornya saat jam kerja.

“Para PNS sebagai abdi negara harus memberikan contoh baik kepada masyarakat, tidak justru bersantai saat dibutuhkan masyarakat,” tegas Agus Wahyudi, Sabtu (1/12).

Pihaknya secara rutin akan melakukan pemantauan terhadap para PNS yang suka kluyuran dan cangkrukan di warkop saat jam kerja. Agus berjanji akan memberikan peringatan keras hingga sanksi tegas kepada mereka.

Langkah penertiban PNS, kata Agus, sangat penting dengan harapan penegakan aturan benar-benar dilakukan untuk menciptakan disiplin kerja para abdi negara. Upaya penertiban PNS itu juga perlu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan jajaran birokrat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri sudah menetapkan waktu masuk, istirahat dan pulang kantor yang harus ditaati seluruh PNS dan tidak terkecuali pejabat jajaran birokrasi di Kota Kediri. Para atasan harus mengontrol anak buahnya agar tidak keluyuran di jalan saat jam kerja.

” Para atasan harus bertanggungjawab penuh untuk mengontrol anak buahnya dan benar-benar menerapkan disiplin kerja sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi PNS yang bolos pada jam kantor. Kecuali alasan tertentu yang tidak dapat dihindari,” tegas Sekkota Kediri Agus Wahyudi. (red)

 

Foto : Sekkota Kediri Agus Wahyudi

Related posts

Tampung Sambatan Warga, Wali Kota Ingin Pelayanan Tuntas 7 Menit

kornus

Banggar DPRD Jatim Berikan Beberapa Catatan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

kornus

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum

kornus