Bangkalan, mediakorannusantara.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menerbitkan sekitar 126 ribu kartu tani untuk para petani di wilayah itu yang berfungsi mendapatkan jatah beli pupuk bersubsidi.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertapahorbun) Pemkab Bangkalan Puguh Santoso di Bangkalan, Sabtu, 16/1selain untuk mendata jumlah petani, penerbitan kartu itu juga untuk mencegah terjadinya kemungkinan kasus penimbunan pupuk bersubsidi.
“Sebab, dengan cara seperti ini, maka distribusi pupuk bersubsidi oleh agen dan distributor nantinya hanya kepada petani yang memiliki kartu tani saja,” katanya.
Warga lain tidak bisa mengaku sebagai petani, dan tidak akan mendapatkan jatah beli pupuk bersubsidi.
Puguh menjelaskan dari 126 ribu kartu tani itu yang sudah terbit dan siap didistribusikan kepada para petani sebanyak 42 ribu kartu.
“Kartu tani ini dicetak oleh BNI berupa kartu ATM, sehingga memiliki fungsi ganda, yakni sebagai kartu tani dan sebagai ATM,” katanya.
Kepala Dispertapohorbun Puguh Santoso lebih lanjut menjelaskan, dengan adanya kartu tani itu, maka para petani juga akan lebih mudah dalam mendapatkan akses jatah beli pupuk bersubsidi dan penyimpangan bisa ditekan.
“Selama ini yang sering terjadi, banyak pupuk bersubsidi disalahgunakan. Ke depan itu tidak akan terjadi lagi, karena pendistribusian pupuk bisa terkontrol,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) merilis, tahun ini pemerintah menambah jatah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. Pada tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Jadi, penerbitan kartu tani ini juga merupakan bagian dari upaya sistemik pemerintah mengontrol pemanfaatan pupuk bersubsidi,” kata Puguh Santoso, menjelaskan.
Sementara itu, jatah pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Bangkalan yakni 19.110 ton untuk pupuk urea, phonska realokasi 5.592 ton, dan petroganik sebanyak 2.696 ton, ZA 889 ton, dan SP-36 sebanyak 1.942 ton.(wan/an)