KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Banggar DPRD Jatim Pertanyakan Dasar Perhitungan Opsen MBLB dalam Raperda APBD 2025

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Dalam laporan yang disampaikan Juru Bicara Banggar, Yordan M. Batara-Goa menyebutkan bahwa Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 diproyeksikan mencapai Rp28,448 triliun.

“Pendapatan ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp16,760 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp11,659 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp28 miliar,” kata Yordan M Batara-Goa dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Sabtu (16/11/2024).

Meski angka-angka tersebut telah disepakati dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar memandang masih ada dimensi penerimaan pendapatan daerah yang memerlukan supervisi lebih lanjut dari DPRD dan tindak lanjut dari TAPD dalam pelaksanaan APBD 2025.

“Banyak dimensi dalam penerimaan pendapatan daerah yang sangat membutuhkan supervisi DPRD dan tindaklanjut TAPD,” jelas dia.

Dalam upaya optimalisasi PAD, Yordan menyatakan bahwa Banggar berharap agar tidak hanya berupa komitmen tanpa target capaian kinerja. Karena itu, Banggar meminta komitmen optimalisasi PAD harus diwujudkan melalui penerbitan regulasi teknis tata kelola pemungutan retribusi daerah.

“Kemudian penyusunan dokumen appraisal penyesuaian tarif retribusi, dan penerbitan dokumen rencana detail untuk pendataan dan pemanfaatan aset daerah yang belum dimanfaatkan (idle asset),” tambahnya.

Selain itu, Banggar juga menyoroti proyeksi penerimaan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dipatok sebesar Rp65 miliar. Angka ini dinilai masih sangat kecil dan seharusnya memiliki dasar perhitungan yang lebih jelas.

Oleh sebab itu, Banggar juga mendesak agar kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diprioritaskan dalam meningkatkan pendapatan dari sektor ini.

“Mengingat bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan operasi MBLB ini belum berimbang dengan biaya pemulihan pelestarian lingkungan,” imbuhnya.

Dalam hal pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Yordan menyampaikan bahwa permasalahan permodalan selalu muncul dalam setiap pembahasan dengan DPRD. Namun, masalah mendasar terkait tata kelola bisnis dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang belum berorientasi pada prinsip meritokrasi juga tidak dapat diabaikan.

“Oleh karena itu, Banggar berharap Kepala Biro Perekonomian untuk segera melaksanakan evaluasi BUMD yang belum menunjukkan kemajuan kinerja yang signifikan, dan cenderung mengalami penurunan penyerahan bagi hasil laba (deviden) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Pada sisi lain, Yordan mengatakan jika Banggar juga mengkaji penerimaan dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang dinilai cukup dinamis dan fluktuatif.

Untuk mengantisipasi hal ini, Banggar mendorong adanya koordinasi intensif antara Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terutama dalam upaya mengoptimalkan besaran transfer dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2025 untuk memperkuat ruang fiskal daerah.

“Selain itu, diperlukan antisipasi terhadap potensi tidak terserapnya anggaran transfer akibat keterlambatan penyesuaian anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta upaya mengakomodasi penerimaan pendapatan transfer yang ditetapkan pemerintah pusat di akhir tahun anggaran,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Pembangunan Infrastruktur di Jatim Masih Buruk

kornus

Serap 106 Tenaga Kerja MBR, Rumah Padat Karya Pakai Aset Pemkot

kornus

Produk Kosmetik dan Batik Indonesia Cukup Dimibati Masyarakat Singapura

kornus