KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Baliho Politik Langgar Aturan, Komisi A Minta Penyelenggaran Pemilu Besikap Tegas

penertiban-baliho-politikSurabaya (KN) – Keberadaan banner, baliho, spanduk caleg di Surabaya masih terus menjadi polemik. Pasalnya hingga saat ini keberadaan baliho tersebut ‘mengotori’ keindahan Kota. Banyak baliho yang masih terpasang di tempat atau lokasi yang sebenarnya tidak boleh dipasangi baliho. Apalagi di beberapa jalan protokol Surabaya masih ada saja baliho politik terkait pileg yang terpasang. Terkait kondisi ini, Komisi A DPRD Surabaya meminta kepada Panwaslu, Bakesbang Linmas serta KPU Surabaya untuk mengambil sikap tegas.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armudji mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu Surabaya harus bertindak tegas sesuai aturan. “Ada beberapa baliho di kawasan Ngagel, Bratang, Panjang Jiwo, Nginden, Jembatan MERR II C, Kebun Bibit, belum tersentuh penertiban. Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan terkait pemasangan baliho,” tandas Armuji saat hearing dengan KPU Surabaya, Panwaslu dan Bakesbang Linmas, Senin (6/1/2014).
Armudji meminta agar penertiban baliho politik yang melanggar itu tidak tebang pilih. Kalau menurut aturan pemasangan baliho dilarang dipasang di fasilitas umum harus ditertibkan tanpa kecuali. “Jadi harus ditertibkan sesuai dengan aturan,” tegas Armuji.

Terkait hal itu, Ketua KPU Surabaya, Eko Sasmito menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Pihaknya juga meminta Pemkot untuk menyediakan ruang atau melakukan kegiatan terkait penertiban.

“Sebelumnya kita sudah lakukan sosialiakan PKPU No 15. Dengam menyediakan ruang tempat yang boleh dipasangi alat peraga kampanye,” tutur Eko Sasmito.

Lebih lanjut Eko mengatakan, untuk penertiban alat peraga politik memang telah ada kesepakatan dengan parpol tempat mana saja yang tidak boleh dipasang baliho. “Kalau beberapa waktu lalu kita melakukan penertiban itu sudah melalui kordinasi. Yakni menindaklanjuti Panwas. Kita minta pemkot melakukan pembersihan,” jelasnya.

Diakui Eko, bila ada beberapa tempat masih ada baliho yang masih terpasang maka pihaknya akan menertibkan kembali. “Kita memberikan wewenang kepada para PPK dan Panwascam untuk menertibkan baliho di daerahnya. Jika belum ditertibkan kita akan lakukan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariadi menegaskan pihaknya ingin merubah image, bahwa PKPU No. 15 bukan lagi eksekutor.
Kewenangan kami hanya merekomendasikan apakah itu melanggar atau tidak. Selanjutnya yang mengeksekusi adalah aparat,” ujarnya.

Sehubungan dengan agenda penertiban tersebut, Kepala Bakesbangpol Linmas Surabaya, Sumarno menyatakan bahwa pihaknya terkendala masalah anggaran untuk penertiban yang rutin. “Terus terang kami kesulitan kalau setiap hari harus melakukan penertiban alat peraga kampanye, utamanya masalah dana,” ujar Sumarno.

Sedangkan menurut anggota Komisi A lainnya, Adies Kadir mengatakan, pihaknya tidak ingin masuk ke ranah KPU dan Panwas, karena lembaga ini menjalankan aturan dari pusat. Tinggal bagaimana membuat Surabaya tetap cantik.

“Lebih baik untuk Pemilu 2014 tidak ada satupun baliho atau banner caleg atau capres, kita larang banner di Surabaya. Kita buatkan satgas penertiban banner caleg,” tandasnya.

Ditambahkan anggota Komisi A, Mohammad Anwar, bahwa sebelum coblosan adalah masa sosialisasi bagi seluruh caleg dan itu penting. “Saya berharap tidak dibatasi dan dibelenggu, yang penting aturan tetap dijalankan,” kata Anwar. (anto)

Foto : Penertiban baliho politik

Related posts

Program Yankes Bergerak Disambut Penuh Antusias, Gubernur Khofifah Sampaikan Apresiasi Ketulusan dan Keikhlasan Tim Nakes Layani Masyarakat Pulau Kangean

kornus

Pasis Dikreg XLI Sesko TNI Geladi Waskita Dharma di Kodam V/Brawijaya

kornus

Disperpusip Jatim Transformasikan Naskah Kuno ke Digital

kornus