KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Baleg DPR Tambah Lima RUU ke Prolegnas Prioritas 2026

Baleg DPR Tambah Lima RUU ke Prolegnas Prioritas 2026

Jakarta,mediakorannusantara.com – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) secara resmi menambah lima rancangan undang-undang (RUU) ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada hari Rabu, 15 April 2026.

Penambahan tersebut diputuskan berdasarkan hasil revisi yang telah disepakati bersama setelah melalui pembahasan intensif dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rapat kerja yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.

“Itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita bacakan dalam rapat paripurna mendatang,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan selaku pimpinan rapat tersebut.

Satu dari lima tambahan tersebut adalah RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah namun kemudian diubah statusnya menjadi usul inisiatif DPR.

Selanjutnya terdapat RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ketiganya berstatus sebagai RUU inisiatif DPR.

Adapun tambahan lainnya yaitu RUU Perlelangan yang merupakan inisiatif pemerintah, di mana naskah ini mengalami perubahan nomenklatur dari yang sebelumnya berjudul “Pelelangan Aset” menjadi “Perlelangan”.

Selain menambah naskah baru, Baleg dalam rapat tersebut juga mengubah nomenklatur serta status sejumlah RUU yang sebelumnya telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Perubahan tersebut di antaranya menyasar judul RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang kini diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat, sementara RUU tentang Narkotika dan Psikotropika diubah menjadi usul inisiatif DPR.

“RUU tentang Narkotika dan Psikotropika itu yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR, ya, di dalam RUU perubahan kedua prioritas tahun 2026,” ujar Bob Hasan.

Bob Hasan lebih lanjut menjelaskan bahwa penyesuaian terhadap daftar Prolegnas Prioritas 2026 bertujuan untuk memastikan fokus kerja legislasi agar lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.

“Langkah ini bertujuan untuk menyinkronkan kembali arah legislasi nasional dengan dinamika hukum terbaru serta kebutuhan mendesak di masyarakat,” ucap Bob Hasan.(wa/ar)

Related posts

Media Penting Bagi Diplomasi

kornus

Kemenag Jelaskan Moderasi Beragama ke Organisasi Kepemudaan di Mabes TNI

Mahkamah Agung Bebaskan Mantan Direktur Keuangan Pertamina Terkait Korupsi Investasi PHE-BMG

redaksi