
Jakarta, mediakorannusantara.com-Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) tidak dapat dipisahkan dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
Menurutnya, kesepakatan damai tersebut merupakan inspirasi utama yang melandasi pembentukan undang-undang tersebut, meskipun secara teknis MoU tersebut merupakan kesepakatan pandangan dan bukan perjanjian antarpemerintah (G to G).
Bob menjelaskan bahwa urgensi revisi ini didasari oleh usia UU PA yang telah mencapai 20 tahun, sehingga sudah dianggap jatuh tempo untuk diperbarui.
Baleg berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) pada tahun ini agar hasilnya lebih akurat dan memiliki landasan yuridis yang kuat bagi masa depan Aceh.
Senada dengan itu, Anggota Baleg DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, menekankan pentingnya optimalisasi otonomi khusus demi kesejahteraan dan pemeliharaan perdamaian yang berkelanjutan. Ia secara spesifik mengusulkan agar diksi “MoU Helsinki” dicantumkan secara eksplisit dalam konsideran menimbang pada draf RUU tersebut.
Langkah ini dianggap penting karena MoU Helsinki merupakan dokumen sakral yang menjadi rujukan utama dalam menjaga stabilitas dan perdamaian di Serambi Mekkah.( at/wa)
