KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Bahas Bagi Hasil Terminal Purabaya, DPRD Surabaya Tolak Permintaan Pemkab Sidoarjo

terminal-Purabaya-BungurasihSurabaya (KN) – Pembahasan bagi hasil terminal Purabaya Bungurasih antara Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo masih alot. DPRD Surabaya tak mau kalau Sidoarjo minta bagi hasil 80 persen bruto.Kelanjutan pembahasan ini dilakukan di Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (18/6/2013). Hadir dalam pembahasan ini beberapa pejabat dari Pemkab Sidoarjo termasuk Kepala dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKA) Pemkab Sidoarjo, Djoko Sartono.

Usai pembahasan itu Sjoko Sartono mengklaim kalau kedua belah pihak sudah sepakat tentang besaran bagi hasil, dimana Sidoarjo akan mendapat 80 persen hasil bruto pendapatan terminal Purabaya.“Persetujuan dari DPRD sudah disampaikan ke bupati. Kemudian, oleh bupati diserahkan kepada Walikota Surabaya,” jelas Djoko Sartono.

Djoko Sartono menegaskan, selama ini hubungan antara Pemkab Sidoarjo dengan Kota Surabaya diibaratkan seperti saudara kandung. Untuk itu, ia berharap masalah sharing Purabaya tidak perlu terlalu dipersoalkan. Apalagi, sejak tahun 1990-an hingga 2005 hampir tidak pernah ada masalah. “Makanya, kita tidak usa hitung-hitungan lagi soal masalah bagi hasil Terminal Bungurasih,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini biaya perawatan di sekitar Terminal Purabaya membutuhkan alokasi anggaran yang tidak sedikit. Itu belum termasuk dampak negatif yang ditimbulkan akibat keberadaan salah satu terminal terbesar di Asia tenggara tersebut.

Sementara soal digunakannya Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo, sebagai landasan dalam bagi hasil Terminal Purabaya, Djoko Sartono menyatakan jika hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Mengingat, secara geografis terminal Purabaya memang lokasinya berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Kalau memakai Perda dari Surabaya, justru ya akan diketawakan banyak orang. Masak, wilayahnya masuk sidoarjo, tapi menggunakan perda daerah lain,” imbuhnya.

Hanya saja pernyataan Djoko ini dibantah oleh Komisi A DPRD Surabaya. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Alfan Khusaeri meminta agar polemik bagi hasil terminal Purabaya segera dituntaskan. Menurutnya, dengan lokasi Bungurasih yang cukup strategis, sangat disayangkan jika terminal tersebut menjadi terbengkalai.

“Dalam kerjasama, Memory of Understanding (MoU) harus ditandatangi oleh kedua belah pihak. makanya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,” ingat Alfan Khusaeri.

Selain masalah bagi hasil yang perlu dibahas ulang, menurut Alfan, batas waktu kerjasama juga harus dibatasi. Sebab, jika jangkah waktu yang disepakati terlalu lama pasti akan merugikan salah satu pihak.

“Untuk bagi hasil kita tidak mau bruto. Karena itu sangat merugikan Surabaya. Sebab pengeluaran terbesar untuk terminal adalah buat biaya operasional dan perawatan,” tegas legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Anggota Komisi A lainya, Luthfiyah secara tegas membantah tidak selamanya Sidoarjo terkena imbas buruk akibat keberadaan terminal Purabaya. “Kita bicara jujur sajalah, pasti banyak kok dampak positif yang ditimbulkan dengan adanya terminal Purabaya. Jadi tidak benar jika dampaknya buruk terus,” kata Luthfiyah. (anto)

 

Foto : Terminal Purabaya

Related posts

Pakar Epidemiologi Nilai PSBB Skala Komunitas Jauh Lebih Substansial

kornus

Pakde Karwo : Yang Bisa Membasuh Kekotoran Politik Adalah Budaya

kornus

Komisi IV DPR telusuri Penyebab Kenaikan Harga Pakan