KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

ASN Surabaya Kesandung Kasus Narkoba

SURABAYA, (MediaKoranNusantara.com) – Gara-gara tergiur pendapatan lebih, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya, nekad menjadi kurir sabu-sabu. Akibat ulahnya, ASN berinisial BY diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

BY bekerja di kantor Kelurahan Romokalisari Surabaya. Ia digrebek polisi di rumahnya di daerah Perum Oasis, Sememi, Surabaya pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penggerebekan terhadap pria 49 tahun itu dipimpin oleh Kanit 1 AKP Gananta. Saat penggeledahan, cukup banyak barang bukti yang ditemukan.

“Ada 53,3 gram sabu-sabu dari 15 bungkus plastik klip. Kemudian, ada timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek dan satu unit ponsel merek i-Phone,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.

Dia menambahkan, tersangka menjadi kurir sabu di bawah jaringan lapas. “Bosnya dari lapas namanya Kokoh,” singkat Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.

Saat dilakukan penggerebekan di dalam rumahnya, barang haram tersebut ditemukan di rak dapur. “Pelaku menyembunyikan semua barang buktinya di tempat tersebut,” lanjut Daniel.

Daniel menjelaskan, tersangka bertugas mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut dari bosnya Kokoh di Jalan Demak. Apabila berhasil dia diperintahkan mengirim kepada pelanggan yang sudah memesannya.

“Pengakuannya sejak Januari 2022 melakukannya, upahnya seratusan ribu setiap pengiriman,” ujar Daniel.

ASN tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jack)

Related posts

Gelar Upacara HUT ke-78 RI di Taman Surya, Wali Kota Eri Imbau Masyarakat Gunakan Baju Batik atau Pejuang

kornus

Petugas Comand Center Room 112 di Imbau Lebih Peka dan Tanggap Merespon Laporan Masyarakat

kornus

Mensos Siapkan Pelatihan Usaha bagi KPM