Lampung (MediaKoranNusantara.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen. Kenaikan gaji PNS itu bakal dicairkan pada bulan April 2019 mendatang. Kepastian itu disampaikan Jokowi di sela-sela kunjungan kerja ke Lampung, Jumat (8/3/2019).
Jokowi memastikan peraturan tentang kenaikan gaji PNS terbit bulan ini. Itu dia sampaikan karena ada PNS yang menanyakan langsung soal kenaikan gaji.
“Tadi di sana, waktu saya salam-salaman, ada yang menanyakan kepada saya, ‘Pak ini PNS gajinya naiknya kapan?’ Saya jawab, iya saya bilang saya ngerti,” kata Jokowi.
Jokowi memastikan mulai April 2019, kenaikan gaji PNS akan berlaku. Sebagaimana yang telah direncanakan, kenaikan gaji PNS sebesar 5%. Kenaikan gaji ini akan dirapel mulai dari awal tahun, alias Januari 2019.
“Ini PP-nya (peraturan pemerintah) baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel,” paparnya.
Disamping itu, lanjut Jokowi, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14 di bulan berikutnya, yaitu mendekati Lebaran 2019.
“Plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya, menjelang Lebaran,” tambahnya.(dtc/ziz)