Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah meminta pemerintah daerah untuk mengintervensi melalui berbagai kebijakan, seperti memaksimalkan PP No 17 Tahun 2021 tentang Jalan Tol. Aturan tersebut mewajibkan rest area menyedikan minimal 30 persen lahan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan, Pembangunan jalan tol trans Jawa Era Presiden Jokowi memang berdampak positif terhadap percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun dari sisi positif tersebut, terdapat sisi negatif yang juga menghantui para pelaku usaha mikro utamanya mereka yang berada di pesisir Pantura.
“Seperti yang menjadi perhatian Ketua Umum PKB Gus Muhaimin, UMKM harus mendapatkan porsi besar, prioritas utama dalam pemanfaatan rest area tol Jawa. Sebab mereka sangat terdampak dengan adanya tol ini, omset mereka turun trastis,” ungkap Anik yang juga Sekretaris DPW PKB Jawa Timur itu dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Anik, merasa perlu untuk menambah jumlah titik rest area di jalan tol. Dengan sekian jumlah usaha mikro yang terdampak negatif adanya tol, hanya beberapa yang mendapatkan tempat berjualan di rest area.
Menurutnya, dengan penambahan titik rest area akan bisa menampung lebih banyak lagi UMKM yang saat ini kondisinya terpuruk. “Konsumen dari pelaku UMKM kini beralih menggunakan jalan tol. Sehingga UMKM harus mendekat dengan konsumen dengan cara masuk di rest area. Tempat konsumen singgah beristirahat,”paparnya.
Lebih lanjut, politis PKB ini mengusulkan untuk membuka akses exit tol menuju lokasi UMKM. Bahkan bila perlu, kementerian atau pihak terkait melengkapi dengan petunjuk arah atau rambu-rambu lalu lintas menuju pusat UMKM di masing-masing daerah. “Ini meminimalisir dampak negatif pembangunan tol terhadap usaha mikro,” pungkas Anik Maslachah. (KN01)