Surabaya (mediakorannusantara.com) – Anik Maslachah ditetapkan sebagai Ketua Sementara, didampingi Wara Sundari Reni Pramana sebagai wakil ketua sementara. Penetapan ini diputuskan usai pelantikan anggota DPRD Jatim 2024 -2029. Hal ini disampaikansekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, membacakan SE Mendagri, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (31/8/2024).
Menurut Andik, sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ketua dan Wakil Ketua DPRD, dipilih dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua. “Dikarenakan peraih suara kursi terbanyak kedua sama dengan peraih kursi terbanyak ketiga, disepakati ketua sementara berasal dari PKB dan wakil ketua dari PDI Perjuangan,” ujarnya
Penentuan pimpinan DPRD sementara ini, lanjut Andik, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri 100.2.1.3/3434/SJ, perihal Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan DPR Daerah Provinsi Kabupaten Kota masa jabatan 2024-2029.
Menurutnya, pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi dan pembentukan rencana peraturan daerah tentang tata tertib DPRD. “Juga memproses pemilihan pimpinan DPRD definitif,” kata Andik Fadjar Tjahjono.
Kemudian, Ketua DPRD Jatim periode 2018-2024, Kusnadi, secara simbolis menyerahkan kepemimpinan kepada pimpinan sementara yang akan memimpin proses lanjutan hingga terbentuknya pimpinan definitif. Pimpinan Sementara itu adalah Hj Anik Maslachah dari PKB dan Wara Sundari Renny Pramana dari PDI Perjuangan.
“Hari ini kita menyaksikan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Jawa Timur, dengan harapan besar bahwa DPRD yang baru akan terus memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujar Kusnadi.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, kepala OPD Pemprov Jatim, serta sejumlah pimpinan instansi terkait dan unsur Forkopimda Jawa Timur. (KN01)