Surabaya (KN) – DPRD Jatim meminta Pemprov Jawa Timur agar mengalokasikan kepentingan pendidikan di Jatim harus memenuhi 20 persen anggaran dari APBD 2015. Sebagaimana rancangan anggaran pendapatan dan belanda daerah (RAPBD) 2015, alokasi biaya pendidikan hanya Rp 374 miliar. Atau hanya 3 persen dari kekuatan APBD Provinsi Jatim yang mencapai Rp 21 triliun. Padahal, sesuai aturan, anggaran pendidikan sekurang-kurangnya harus dialokasikan 20 persen dari kekuatan APBD.
Anggota Fraksi DPRD Jatim, Bambang DH di DPRD Jatim, Senin (22/9/2014) mengatakan, kebutuhan anggaran harusnya minimal 20 persen ini sesuai dengan UU pendidikan tahun 2013.
“Pemprov Jatim harus segera mengeveluasi alokasi anggaran ini. Bila tidak, ini sama halnya dengan melanggar undang-undang. Di sana jelas diatur, bahwa minimal 20 persen APBD harus dialokasikan untuk pendidikan,” tegas Bambang DH yang juga mantan Wakil Walikota Surabaya ini. Oleh karena itu, pihaknya mendorong SKPD terkait pendidikan mendorong kebutuhan pendidikan sesuai ketentuan undang-undang,” harapnya.
Lebih jauh, Bambang menilai bahwa alokasi Rp 374 miliar juga kontra produktif dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Jatim yang mencanangkan program wajib belajar 12 tahun. “Bagaimana misi ini bisa terwujud, sementara anggaran pendidikan begitu kecil,” ujarnya.
Khusus terhadap Dinas Pendidikan, Bambang DH juga berharap segera melakukan telaah terkait kebutuhan anggaran tersebut. Yakni dengan menghitung seluruh kebutuhan dan layanan pendidikan yang ada di Jatim.
“Berikan layanan pendidikan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sesuai dengan aturan undang-undang,” tegasnya. (red)