KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Anggota DPRD Jatim Tolak Usulan Nama Pj Gubernur, Minta Mendagri Tunjuk Langsung

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur masih menjadi polemik di antara anggota DPRD Jatim. Salah satunya, anggota DPRD Jatim Freddy Poernomo, yang menolak usulan dewan mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Freddy, usulan tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Ia berpendapat bahwa Kemendagri seharusnya mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur ke DPRD Jatim, dan DPRD Jatim yang akan memilih satu nama dari ketiganya.

“Logikanya tidak perlu ada usulan dari daerah. Kalau dia menghormati demokratis, ya Kemendagri usulkan 3 nama ke provinsi, DPRD yang akan memilih. Itu namanya demokratis. Kalau mengusulkan nanti beda yang turun, apa artinya demokratis,” kata Freddy saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (6/2/2024).

Freddy menegaskan, bahwa Pj Gubernur memiliki kedudukan yang sama dengan Gubernur definitif. Oleh karena itu, ia menganggap bahwa penunjukan Pj Gubernur adalah kewenangan Kemendagri, bukan daerah.

“Kalau saya pribadi (usulan provinsi) saya tolak. Karena itu wilayahnya Kemendagri, kalau kabupaten/kota itu wilayahnya provinsi,” tegasnya.

“Makanya Mendagri kirim nama ke DPRD, DPRD yang menentukan satu dari tiga, itu demokratis. Kalau tidak, tunjuk saja langsung, ngapain kita harus (usulkan), sejak dulu tidak ada penunjukan Pj dari daerah,” lanjut dia.

Legislator asal Partai Golkar ini pun mengingatkan bahwa batas waktu Pj Gubernur Jatim tinggal beberapa hari lagi. Karenanya, ia meminta Kemendagri untuk segera menunjuk Pj Gubernur tanpa perlu menunggu usulan dari daerah.

“Sebaiknya Mendagri tunjuk saja Pj. Kalau saya sejak awal sudah sampaikan ke pimpinan, tidak begini kalau demokratis. Kalau wilayah kewenangan memang gubernur wilayahnya Kemendagri,” tegasnya.

Freddy menambahkan bahwa terkait Pj Gubernur sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18, bahwa Gubernur adalah selain menjadi kepala daerah, juga merupakan perpanjangan pemerintah pusat di daerah. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, maka pemerintah pusat punya kewenangan untuk menunjuk Pj Gubernur.

“Jangan seperti kemarin, kabupaten/kota kirim 3 nama, gubernur usulkan 3 nama, tapi yang keluar beda. Tapi apapun keputusan Kemendagri nanti kita hormati. Tapi kalau menurut saya tidak perlu usul-usulan, langsung tunjuk (Pj),” pungkasnya. (KN01)

 

Related posts

Nina Soekarwo : Gemar Membaca Mencerminkan Kualitas Bangsa

kornus

Kampus Harus Jadi Tempat Mengkaji Secara Ilmiah

kornus

Anggota DPRD Surabaya Sesalkan Pembatalan Rekrutmen 309 CPNS

kornus