KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Anggota DPRD Jatim Masifkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Hartoyo memasifkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No 9 Tahun 2012 terkait Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Perda tersebut merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok warga miskin di Jatim.

Hartoyo mengatakan, bahwa sejauh ini banyak masyarakat yang belum tahu adanya anggaran khusus untuk bantuan hukum bagi warga miskin di Jatim. Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim tersebut.

“Tidak hanya perkara dan konsultasi (hukum) yang bisa menggunakan (dana) itu. Baik itu hukum perdata, pidana dan tata negara, itu ada (dananya),” kata Hartoyo saat ditemui di tengah kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Santika Jl Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (12/12/2021).

Namun begitu, Hartoyo menyatakan, bahwa sejak Perda maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim mengenai Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin diterbitkan, ia belum mengetahui sejauh mana anggaran yang telah terserap untuk hal tersebut.

“Sejak perda bantuan hukum untuk masalah miskin dan pergubnya sudah ada, sampai sejauh mana (terserap) saya juga belum tahu,” ungkap dia.

Menurut anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat ini, mungkin saja ini dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda tersebut. Namun yang pasti, bahwa APBD Jatim telah menyediakan anggaran bagi masyarakat miskin manakala punya masalah hukum dan ingin membutuhkan pengacara secara gratis.

“Untuk itulah saya (melakukan sosialisasi). Supaya orang tahu, bahwa Provinsi Jawa Timur itu ada dana untuk orang-orang yang ingin mencari keadilan. Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa disebarluaskan ke masyarakat,” kata pria yang memiliki background seorang pengacara tersebut.

Maka dari itu, politisi Partai Demokrat itu ingin kembali memasifkan sosialisasi Perda terkait Bantuan Hukum agar lebih diketahui oleh masyarakat secara luas. Terlebih lagi, anggaran untuk dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jatim per tahun mencapai sekitar Rp 500 juta.

“Sosialisasi bisa melalui pemprov bisa melalui anggota DPRD. Sampai sejauh ini dana itu setiap tahunnya kan dianggarkan dan berapa dana yang terserap saya belum tahu. Per tahun (dianggarkan) Rp 500 juta,” terangnya.

Untuk syarat memanfaatkan bantuan hukum tersebut, Hartoyo menjelaskan, bahwa masyarakat miskin bisa mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan ditujukan kepada Gubernur Jatim. “Itu melalui SKTM, ada di Pergubnya dan ditujukan ke gubernur. Manakala ada masyarakat ingin bantuan (hukum),” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Guru Besar ITS Teliti Optimisasi untuk Memajukan Kemanusiaan

kornus

Resmikan Indonesia Battery Corporation, Erick Thohir sebut IBC akan Produksi Baterai Listrik Motor

Pemkot Gelar Bakti Sosial dan Pelayanan Terintegrasi di Eks Lokalisasi Moroseneng

kornus