Jakarta (KN) – Maraknya nikah online, Kementerian Agama diminta mengambil langkah tegas dan konkret. “Nikah online jelas tidak sah karena merujuk kepada syar’i, hal tersebut jelas tidak memenuhi persyaratan nikah seperti hadirnya wali nikah, saksi perkawinan, dan mas kawin. Sementara itu, dalam pelaksanaan nikah online, konon semua itu tidak terlihat langsung,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti, Kamis (19/3/2015).
Ditambahkan Endang, nikah online atau nikah siri online ini jelas akan sangat merugikan kaum wanita, mengingat risiko terjadinya penipuan atau kebohongan sangat besar. Sementara itu, tidak ada pegangan yang dapat dijadikan alat bukti oleh wanita akan adanya pernikahan.
Bahkan, lanjut politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 saja tidak mengakui nikah siri. Apalagi, fenomena nikah online di mana mempelai, wali nikah, dan saksi tidak berada dalam satu tempat. Pihaknya berharap Kementerian agama dapat segera bertindak atas fenomena ini agar tidak sampai terus merebak. Hal ini semata demi kemaslahatan umat.
Menurut Endang, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan pembinaan langsung kepada masyarakat. Pembinaan tidak hanya dilakukan kepada masyarakat, namun juga kepada ulama agar diteruskan kepada masyarakat setempat.
“Nikah itu bukan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu atau kebutuhan biologis tetapi untuk membentuk sebuah keluarga utuh. Kalau dengan nikah online, tidak hanya perempuan yang dirugikan, anak pun akan ikut tidak terlindungi hak-haknya,” tegasnya.
Begitu pun dengan nikah siri, meskipun diizinkan secara syar’i, hak-hak perempuan dan anak dalam sistem negara akan hilang. “Di sini juga diperlukan peran ulama untuk memberi masukan kepada masyarakat yang berniat atau yang telah melakukan nikah siri untuk segera mendaftarkan pernikahannya kepada negara,” katanya. (red)
Foto : Gambar Ilustrasi