Surabaya (KN) – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya segera meberi sanksi tegas terhadap PT Suparma Tbk. Pasalnya, perusahaan itu terbukti melanggar Perda 10/2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan yakni dengan memasang dua pipa steam melintang di atas jalan. Hal ini ditegaskan anggota Komisi C Dedy Prasetyo.
Menurut dia, dalam kasus ini, PT Suparma sama sekali tak kooperatif atas undangan dewan. Pihak dewan hanya ingin minta penjelasan dari manajemen PT Suparma Tbk terkait pemasangan pipa yang tanpa izin tersebut.
Bahkan kata Dedy, walau sudah terbukti melanggar Perda, PT Suparma justru menegaskan akan terus mengajukan perpanjangan izin pemasangan pipa steam tersebut. “Awalnya saja sudah tak benar, tapi justru ngotot untuk mengurus perizinannya,” tandas Dedy.
Dari fakta yang ada, pemasangan pipa steam di kawasan Karangpilang tersebut sudah ada Surat Keputusan dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya bernomor 593.11/693/436.6.1/2011 tentang Penghentian Pemberian Izin Pemasangan Pipa Steam PT Suparma Tbk yang beralamat di Jl Mastrip 856, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya. Artinya sudah tak ada peluang bagi PT Suparma untuk memasang pipa steam dan pipa yang dipasang melintang diatas jalan itu harus dibongkar.
Dedy menegaskan, pipa itu harusnya ditanam. Namun, kata Dedy, kalau PT Suparma memermasalahkan aturan yang ada, maka perusahaan itu bisa mendesak Walikota untuk merevisi Perda tersebut. Pasalnya, jika pemkot tak tegas atau tetap membiarkan ulah PT Suparma, maka bisa saja banyak perusahaan yang melanggar aturan yang sama. Surabaya ini memiliki aturan, dan itu harus dipatuhi semua pihak, baik warga, kelompok maupun perusahaan yang ada di kota ini. (jack)