KORAN NUSANTARA
Headline Nasional

Anggaran Transfer Daerah dan Dana Desa Rp770,4 T

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Pemerintah berencana mengalokasikan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp770,4 triliun pada tahun anggaran 2022, atau lebih rendah Rp25,08 triliun dibanding alokasi pada tahun ini yang sebesar Rp795,48 triliun.

Presiden Joko Widodo menjelaskan anggaran tersebut akan difokuskan untuk  meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan.

“Pada 2022, anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun,” ujar Presiden dalam pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya di Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) 2021, di Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021)

Lebih lanjut Presiden menjelaskan, dana TKDD juga akan difokuskan melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan sumber daya manusia (SDM) pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas.

TKDD juga diharapkan bisa meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan.

“Fokusnya juga melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian atau Lembaga dan TKDD,” imbuh dia.

Sedangkan untuk Dana Desa, pemerimtah akan memprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19, serta mendukung sektor prioritas.

Pemerintah juga dipastikan akan terus melakukan penguatan kontrol kualitas (quality control) terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia.

“Termasuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan,” tutur dia.

Sebelumnya, Presiden telah meminta agar kementerian/lembaga terkait mempercepat langkah-langkah penyaluran Dana Desa dengan cara menyederhanakan prosedurnya.

Tak hanya ingin mempercepat penyaluran, pemerintah juga berupaya agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa ini bisa tepat sasaran dan tepat guna. Adapun kriteria yang berhak menerima BLT Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Selain itu harus dipastikan calon penerima bantuan ini tidak termasuk dalam penerima bantuan PKH, kartu sembako, kartu prakerja, bansos tunai dan program sosial pemerintah lainnya.

Untuk mempercepat proses pencairan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar meminta pemerintah daerah (pemda) membantu percepatan penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakat.

Menurut Halim, BLT Dana Desa bisa disalurkan langsung tiga bulan, tanpa perlu dibayarkan secara bertahap atau rapel. (ip/sup)

Related posts

Satu-satunya di Indonesia, Wali Kota Eri Luncurkan Mobil Heavy Duty Rescue 

kornus

Kota Surabaya Mulai Gelar Vaksinasi Booster Kedua

kornus

BMKG: Empat kabupaten di NTT berstatus awas curah hujan tinggi