KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Anggaran Rekrutmen Direksi PDAM oleh Badan Pengawas Dipoertanyatakan Dewan Pelanggan

Surabaya (KN) – Dewan Pelanggan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya layangkan surat minta penjelasan pertanggungjawaban kepada Badan Pengawas PDAM. Hal ini terkait dengan masalah pertanggungjawaban seleksi Dirut dan Dir Ops PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Surat bernomor 05/DP-PDAM/V/2017 itu tertanggal 20 Mei 2017.Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pelanggan H Ali Musyafak Basyir dan Sekretaris H Sumarso SH, MH. Dalam suratnya, Dewan Pelanggan menjelaskan jika terkait seleksi Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional (Dir Ops) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang telah dilakukan sebanyak dua kali seleksi, yaitu awal tahun 2016 dan awal tahun 2017, bahwa Dewan Pelanggan ingin mendapatkan penjelasan mengenai kelanjutan dari hasil seleksi tersebut.

“Seleksi Dirut dan Dir Ops PDAM Surya Sembada dilakukan secara terbuka dan telah diumumkan hasilnya secara terbuka pula. Tentunya, dalam penyelenggaraan kegiatan seleksi tersebut, perlu kami ingatkan, jika penyelenggaraannya telah menggunakan anggaran PDAM. Besarnya menurut informasi mencapai ratusan juta rupiah, karena itu Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada sebagai penanggung jawab seleksi Dirut dan Dir Ops PDAM Surya Sembada harus segera mempertanggungjawabkannya secara terbuka akuntabilitasnya. Hal ini sebagaimana kewajiban pasal 1 Kepmendagri 8 tahun 2000 tentang Pedoman Akutansi PDAM,” jelas Ali Musyafak, Rabu (1/6/2017) kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan Ali, dalam huruf g pasal 2 Undang Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara, menjelaskan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah adalah merupakan kekayaan negara/kekayaan daerah yang harus dipertanggungjawabkan semua pengeluarannya. Sehingga pengeluaran anggaran PDAM termasuk yang terkena kewajiban pemerikasaan sebagaimana ayat 1 pasal 3 UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Dewan Pelanggan sebagai salah satu stake holder PDAM Kota Surabaya, wajib mengetahui perihal kelanjutan dari pelaksanaan seleksi Dirut dan Dir Ops PDAM agar memeroleh kepastian hukum siapa pejabat PDAM definitif mempunyai kewenangan secara utuh dan mampu bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan usaha air minum,” tambah Ali Musyafak.

Sedangkan Pelaksana Tugas dan atau Pejabat sementara jajaran Direksi mempunyai kewenangan terbatas, apalagi dipeliharan dalam kurun waktu lama bertahun-tahun, dikuatirkan dapat menimbulkan stagnasi internal karyawan PDAM, sehingga dapat memunculkan rangkap jabatan dijajaran Manager Senior, Manajer, Kasi, Kabag dan tertundanya ratusan pengangkatan karyawan baru yang statusnya sudah calon pegawai.

Untuk itulah, Dewan Pelanggan mendesak untuk segera mendapatkan penjelasan kelanjutan seleksi Dirut dan Dir Ops serta informasi akuntabilitas anggaran yang digunakan untuk biaya seleksi. Surat Dewan Pelanggan ini ditembuskan ke wali kota Surabaya, pimpinan Komisi B DPRD Surabaya, Kepala Itwilkot Kota Surabaya, Kajari Surabaya serta BPK Surabaya. (anto/jack)

Related posts

Pelaksanaan TMMD Minggu Ketiga di Lamongan Laksanakan Pengecoran Jalan

kornus

Pembekalan Menhan RI Kepada Capaja TNI-Polri Tahun 2024

kornus

Pasien Covid-19 di Jatim yang Sembuh Bertambah 292 Menjadi 1.019 Orang

kornus