Surabaya (KN) – Komisi A DPRD Jatim menyatakan proses pengurusan akte kelahiran saat ini yang cukup rumit dinilai melanggar UUD 1945. Karena itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sholeh Hayat, di Surabaya, Selasa (15/1) mengatakan, pada pasal 32 (2) UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan sangat bertentangan dengan pasal 28 d (4) UUD 1945. Karena yang menjadi dasar penetapan sanksi dan harus memperoleh keputusan pengadilan negeri untuk mendapatkan akte kelahiran adalah UU No 23/2006 tersebut.
Sholeh menuturkan, hal itu tentunya sangat bertentangan dengan Pasal 28 d UUD 1945 yang menyebut bahwa setiap orang berhak atas kewarganegaraan. “Jadi, mendapatkan akte dan mempunyai hak berkewarganegaraan itu merupakan salah satu hak yang paling asasi. Sehingga tidak ada sanksi yang harus diberikan,” ujarnya.
Karena itu, kalau kemudian ada warga untuk mendapatkan haknya terancam sanksi dan pengurusan yang rumit tentunya dinilai melanggar UUD 1945. “Ini beda halnya dengan kewajiban. Sanksi biasanya diterapkan bila ada kewajiban yang dilanggar. Bukan hak. Seharusnya pemerintah harus mempermudahnya, bukan malah menyulitkan,” tandasnya.
Dia menjelaskan, saat ini proses pengurusan akte kelahiran memang cukup ribet. Setelah mendapat pengantar dari rumah sakit, pemohon selanjutnya membawanya ke Dispendukcapil, untuk kemudian mendapatkan pengantar pula ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara itu, bagi pemohon akte yang terlambat akan mendapat ancaman denda minimal Rp 100 ribu.
Menurut data yang diperoleh oleh Komisi A, Sholeh mencontohkan, di Surabaya ada permohonan hingga 1.500 dalam bulan ini. Di saat yang bersamaan, total ada 1,436 juta yang belum mengajukan permohonan akte kelahiran. Dengan angka yang sebanyak ini, tentu saja sulit diharap untuk bisa terlayani semua dalam waktu singkat. Belum lagi, harus ada putusan dari PN Surabaya. “Prosedur ini akan menjadi semakin ruwet, dan tak bisa menyelesaikan masalah kependudukan dengan cepat,” tuturnya.
Untuk itulah, katanya, bersama Subroto Kalim (Komisi A dari Demokrat) dan Bambang Yuwono (PDIP) meminta MK untuk menggugurkan pasal 32 (2) UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Selain bertentangan dengan UUD 1945, hal tersebut juga membuat semakin sulit warga mendapatkan akte kelahiran yang merupakan haknya. (rif)
Foto : Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sholeh Hayat