KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Jatim Surabaya

Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran di DPRD Surabaya Diwarnai Banting Kamera

Aksi demo puluhan wartawan dan berbagai organisasi wartawan bersama mahasiswamahasiswa serta menolak RUU Penyiaran di halaman Gedung DPRD Kota Surabaya.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Penolakan terhadap pasal kontoversial dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, terus disuarakan berbagai elemen di Indonesia. Yang terbaru, penolakan disampaikan sejumlah organisasi wartawan bersama aliansi mahasiswa di Kota Surabaya. S. Wanto salah satu wartawan di Surabaya saat membanting kamera miliknya diakhir orasinya dalam aksi menolak RUU Penyiaran di halaman Gedung DPRD Surabaya, Rabu (29/5/2025) siang.

Mereka menolak pasal-pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran dengan menggelar aksi damai di halaman Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (29/5/2024) siang. Aksi yang diikuti puluhan wartawan dan mahasiswa ini dilakukan dengan membentangkan poster berisi penolakan terhadap RUU Penyiaran, orasi hingga penyampaian pernyataan sikap oleh para jurnalis.

Ketua Pokja Jurnalis Dewan Surabaya (Judes), Maulana menegaskan, bahwa segala upaya pembatasan keterbukaan informasi publik harus dilawan. Sebab, ini bertentangan dengan semangat perjuangan insan jurnalis dalam mengaplikasikan hasil karyanya. “Ini adalah upaya pembungkaman pers, padahal kita ketahui bersama bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Untuk itu Jurnalis Surabaya tidak akan tinggal diam, kita akan terus melawan segala upaya pembungkaman keterbukaan pers,” kata Inyong.

Sementara perwakilan dari Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Tudji Martudji dalam orasinya menyuarakan bahwa dalam pasal RUU Penyiaran, ada upaya untuk menghilangkan hasil karya investigasi dengan cara mengarahkan ke kriminalisasi.

“Sudah banyak contoh hasil karya jurnalis jenis investigasi yang akhirnya bisa mengungkap kasus yang sebelumnya telah dinyatakan buntu. Ini menunjukkan bahwa hasil karya investigasi justru dapat membantu aparat terkait dalam mengungkap sebuah kasus,” tegasnya.

Aksi damai yang dilakukan para jurnalis dan mahasiswa ini mendapat tanggapan baik dari dua anggota DPRD Surabaya, yakni anggota Komisi A, M Mahmud dan anggota Komisi C, Sukadar. Kedua legislator ini berjanji akan segera menyampaikan aspirasi para jurnalis ke DPR RI.

Namun di saat aksi akan berakhir, muncul S Wanto, wartawan dari media Koran Nusantara. Ia tampak lugas  saat menyampaikan orasinya terkait penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Dalam orasinya wanto mengatakan, wartawan atau jurnalis itu dalam melakukan tugas jurnalistik diatur dan dilindungi Undang-Undang. “Kami menolak RUU Penyiaran karena di situ ada pasal-pasal krusial antara Undang-undang (UU) Pers dan UU KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), tumpang tindih” tegas Wanto. Sejumlah pasal kontoversial dalam RUU Penyiaran itu dinilainya tumpang tindih dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di antaranya, terkait sengketa jurnalistik yang seharusnya dilakukan oleh Dewan Pers justru diserahkan ke KPI.

“Kalau hasil karya investigasi dibatasi, penayangan foto juga dibatasi, lantas untuk apa alat-alat kelengkapan seperti ini,” teriak Wanto sembari membanting kamera DSLR hingga hancur,” (KN01)

Related posts

Gubernur Jatim Targetkan Penyelesaian Proyek Infrastruktur

kornus

PDIP sambut baik putusan MK ubah aturan Pilkada

Satgas PMK Bali Buka Pasar Hewan Khusus Ternak Konsumsi