Surabaya (KN) – Pedagang pasar kembali demo! Ini menunjukkan semakin berlarutnya dan ketidak jelasan penyelesaian pembangunan Pasar Turi paska kebakaran pada bulan Juli 2007 empat tahun lalu. Namun semakin tidak jelas pembangunannya, bau busuk kepentingan oknum pejabat Pemkot era Walikota Bambang DH, dibalik itu juga semakin menyengat dikalangan pedagang. Salah satunya yang menonjol adalah isu dugaan proyek Pasar Turi paska kebakaran itu dijadikan “bargaining” dengan penyelesaian kasus gratifikasi yang akhirnya kandas ditangan Mahkamah Agung.
Siapa yang bisa mengurus tuntas kasus gratifikasi tersebut, upahnya ditengarai oleh pedagang, akan dijadikan sebagai pemenang lelang pembangunan kembali Pasar Turi dengan iming-iming bahwa pasar turi adalah “emas” buat Investor, karena semua orang pasti tergiur ingin mendapatkan “emas” sebagai mana iming-iming dari para oknum Pemkot tersebut mempromosikan disetiap even pertemuan. Sehingga tidak heran, sekarang jadi buah simalakama bagi Walikota Tri Rismaharini, karena untuk bisa menyelesaikan persoalan pasar Turi telah “tersandra” oleh kebijakan pemimpin pendahulunya yang mungkin kurang bijaksana.
Sementara demo ratusan orang pedagang pasar turi, Selasa (26/7), lalu dilampiaskan dengan berorasi di depan Gedung Negara Grahadi JI Gubernur Suryo yang tujuanya agar mendapatkan perhatian dari Gubernur Jatim Soekarwo. Kemudian demo dilanjutkan ke gedung DPRD Surabaya dan diterima oleh Komisi B DPRD Surabaya. Dalam orasinya pedagang menuntut agar Pemkot Surabaya duduk satu meja dengan pedagang untuk membahas membangun kembali Pasar Turi. Sehingga rencana pembangunannya bisa sinkron dengan keinginan pedagang.
Paska kebakaran 2007 lalu, sebenarnya Pemkot Surabaya telah membangun tempat penampungan sementara (TPS) yang dilakukan tanpa melalui tender senilai Rp 18.8 miliar untuk 3600 stan pedagang. Jika dibandingkan pembangunan pasar yang sama dan dikelola oleh BUMD PD Pasar Surya, untuk membangun TPS di pasar wonokromo cukup hanya dengan menghabiskan dana sekitar Rp 4 miliar saja untuk membangun 4000 unit stan, dan untuk di Pasar Tambahrejo, cukup hanya dengan biaya Rp 2,5 miliar untuk 2800 unit stan penapungan pedagang. Bedanya di Wonokromo dan Tambah Rejo pembangunan TPS nya dilakukan dengan melalui Ielang, sedangkan di Pasar Turi dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa Ielang, sehingga wajar apabila biaya TPS di pasar Wonokromo dan Tambahrejo lebih murah.
Sementara pembangunan TPS di Pasar Turi tersebut, faktanya di lapangan juga tidak sampai 3600 unit stan, dan kontruksi bangunannya juga kurang layak pakai. Namun hebatnya, di Pasar Turi tidak satupun aparat penegak hukum yang mau mengusut tuntas dugaan penyimpangannya tersebut.
Selain itu, Pemkot juga telah melelang gedung yang terbakar hanya seharga 30 persennya saja, yakni hanya senilai tidak lebih dari Rp 3 miliar. Padahal pada APBD tahun 2004 lalu, Pemkot telah menganggarkan pengadaan gedung untuk stan Pasar Turi melalui paket anggaran “glondongan” yang dititipkan pada pos pasal biaya operasional Dispenda Surabaya sebesar Rp 78 miliar. Belum lagi dana penggantian asuransi senilai Rp 7 miliar yang tak ada bekasnya entah lari kemana.
Lelang Abal-Abal
Untuk memuluskan proyek bargaining gratifikasi tersebut, ditengarai melalui rekayasa yang sistemik dan terstruktur agar, seakan tidak melanggar tertib lelang, selain tujuan bisa gol dan tidak dapat dideteksi. Sayang cara bermainnya harus kandas di MA, sehingga bau ketidak beresan dalam melakukan tender yang ditengarai barternya dengan kasus gratifikasi menyengat ke pedagang, apalagi muncul gugatan pihak ketiga yang kalah tender dan dimenangkan oleh MA.
Dugaan rekayasa tender tersebut diawali dari pembuatan RKS tender yang dibuat oleh pihak ketiga, sehingga mencerminkan BOT cukup dengan tender seperti pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam kepres 80 tahun 2003, sehingga tidak perlu lagi minta persetujuan DPRD dan kerjasamanya dengan perjanjian para pihak. Selain itu, tidak diperlukan lagi kewajiban kontribusi tetap dan bagi hasil keuntungan sebagaimana dalam PP no 38 tahun 2008.
Demikian yang menandatangani perjanjian pelaksanaan cukup dengan PPKM dan bukan walikota atas persetujuan DPRD sebagaimana ketentuan BOT. Sedangkan tender bangunan gedung juga dilakukan melalui pendapat hukum dari pihak ketiga yang mencantumkan perolehan bangunan atas dasar UU no 1 tahun 2004, sehingga gedung pasar turi yang dibangun tahun 1982 itu kemudian dijual kepada pedagang tahun 1985 meialui angsuran bank BR1 selama delapan tahun, menjadi barang milik Pemkot yang dimasukkan kedalam buku inventarisasi pemkot sejak tahun 2004 tersebut agar bisa delang untuk dihancurkan dengan nilai lelang yang hanya sekitar Rp 3 milyar.
Anehnya pada tahun tersebut, juga ada pencantuman APBD untuk pos pasal biaya operasional pasar turi sebesar Rp 78 miliar dan di audit BPK muncul nilai asset pasar turi tidak seluruhnya sehingga tinggal Rp 65 milyar. Dipakai apa saja uang tersebut, kata pedagang, tidak satupun aparat Pemkot termasuk aparat penegak hukum yang telah melakukan pemeriksaan mau buka suara.
Komisi B Siap Pertemukan Pedagang Dengan Walikota:
Hasil pertemuan perwakilan pedagang Pasar Turi (Tim Pemulihan Pascakebakaran, TPPK) dengan Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (26/7), lalu itu sedikit melegakan pedagang. Dalam pertemuan itu, dewan menjanjikan ada pertemuan tripartit antara pedagang, dewan dan Walikota,untuk membicarakan masalah penyelesaian Pasar Turi.
Dalam pertemuan itu nanti diharapkan ada pembicaraan mengenai penyelesaian kasus pembangunan Pasar Turi yang tak kunjung rampung sejak 4 tahun ini. Pertemuan yang digagas Komisi B tersebut berdasarkan keluhan pedagang yang sudah kesulitan untuk menemui Walikota Tri Rismaharini. Begitu juga dengan Komisi B yang mengaku sulit untuk membicarakan masalah penyelesaian Pasar Turi dengan Walikota.
Sementara Ketua Komisi B Muchamad Machmud dihadapan perwakilan pedagang menegaskan, dalam hal pembangunan Pasar Turi, Pemkot dinilainya gagal. Sebab, sudah beberapa tahun, konsep pembangunannya tak jelas.
“Tapi untuk mengucurkan dana sebesar Rp18,8 miliar untuk membangun TPS yang tak jelas, Pemkot justru sanggup. Padahal, dana itu juga bisa dijadikan dana awal pembangunan Pasar Turi. Kita di Komisi B sudah mengingatkan Pemkot dalam hal lelang yang lalu. Kita sarankan agar jangan terburu-buru, nyatanya lelang itu malah bermasalah. Begitu juga dengan klaim tanah Pasar Turi, sudah kita ingatkan, ternyata sebagian tanah milik PT KA itu dicaplok Pemkot,” ujar Mochammad Machmud.
Machmud juga menuding, jika selama ini tak ada niat baik dari Pemkot untuk menyelesaikan persoalan Pasar Turi. Machmud menyarankan untuk bertemu dengan Walikota yang super sibuk tersebut agar bisa menanyakan langsung masalah penyelesaian Pasar Turi. (red)