KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Ada 28 Kab/Kota Usulkan Kenaikan UMK. Surabaya Jadi yang Tertinggi sebesar Rp 4.200.479,19

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Subagijo

 

Surabaya,mediakorannusantara.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Subagijo menyatakan telah ada 28 daerah yang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Himawan Estu Subagio usai rapat kerja hearing dengan Komisi E DPRD, Senin (11/11) mengatakan, sejumlah daerah yang sudah masuk adalah Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabuoaten Jember, dan Kota Probolinggo.

Kemudian Kabupaten Banyuwangi, Kota Kediri, Kabupaten Bojobegoro, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bangkalan, Kabuoaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun, serta Kota Blitar. Lalu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Magetan.

“Ring 1 sudah masuk usulannya 8,51 persen dari UMK lama,” ujar Himawan.

Dari usulan itu memang Surabaya menjadi yang tertinggi dengan Rp 4.200.479,19. Sementara usulan terendah Kabupaten Pacitan Rp 1,9 juta. Selanjutnya, usulan UMK ini akan dirapatkan bersama tim pengupahan tanggal 12 dan 13 November 2019. Ia optimistis dalam beberapa hari ini kekurangan 10 daerah yang belum masuk segera tuntas. “Prinsip yang kami mintakan kepada tim pengupahan usulan bupati wali kota itu adalah usulan kenaikan yang sesuai dengan aturan, yaitu kenaikannya 8,51 persen dari UMK 2019,” urainya.

Sementara itu, pihaknya juga diundang Menteri Dalam Negeri tanggal 14 dan 15 November 2019. “Sebagai pembina provinsi dalam rangka penetapan UMK sepintas juga akan diberikan instruksi semua bupati walikota dan gubernur harus menaikkan upah itu sesuai dengan norma yang ada,” tandasnya.

Sementara itu Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari mengapresiasi usulan dari kabupaten/kota kenaikan UMK tersebut. Diharapkan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Jatim. Bahkan, pihaknya saat berusaha memperjuangkan tentang terbentuknya peraturan daerah sistem pesangon. Meski saat ini belum masuk pembahasan di komisi E DPRD Jatim, namun pihaknya mengaku akan memperjuangkan bisa segera masuk Prolegda 2019.

“Waktunya mepet, kami akan upayakan dan itu usulan, karena meskipun undang-undang Ketenagakerjaan telah mengatur ada pesangon. Namun beberapa misalnya jika terjadi sesuatu pada karyawan atau buruh ter-PHK prakteknya itu masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban,” urainya.

Seringkali buruh atau pekerja kalah ketika sidang PHI. Sehingga mereka tidak mendapatkan hak sesuai yang harusnya didapat. Tari berjanji akan memperjuangkan perda ini sebagai bagian awal perjuangan perlindungan pada buruh. “Ini nanti yang jadi target kalau memang secara nasional itu sulit ya Jawa Timur. Ini yang akan dicoba, memberi contoh untuk memberi kepastian kepada pekerja atau buruh,” tandasnya. (jnr/wan)

Related posts

Diperingatan Hari Hutan Internasional 2024, SIG Tanam Lebih dari 500 Ribu Pohon di Lahan Pascatambang Pabrik Tuban

kornus

Pastikan Sehat Pasca Nataru, Personel AAL Jalani Tes Sweb Antigen

Pangkoarmada III: Media Massa Merupakan Mitra Strategis