KORAN NUSANTARA
indeks

Ada 18 Perbup SOTK Pemkab Jember yang Direvisi Pemprov Jatim

Jember,mediakorannusantara.com – Ada 18 dari 33 peraturan bupati Jember mengenai struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) yang direvisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.  Kepala Biro Organisasi Pemprov Jatim Nurkholis mengatakan, isi sebagian perbup SOTK sudah benar, namun ada yang tidak. “Padahal rekomendasi hasil evaluasi oleh Biro Organisasi Pemprov Jatim sudah lama diserahkan kepada pemkab Jember,akan tetapi sampai hari ini hasil evaluasi belum dikirim ke kami lagi,” katanya via ponsel, Sabtu (23/11/2019).

Dia menjelaskan, aturan saat ini memang bukan hanya perda yang harus dimintakan fasilitasi kepada gubernur, tetapi perbup juga harus dimintakan fasilitasi gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. “Tahap inilah yang saat itu belum dilalui,” terangnya.
Dengan demikian, perubahan SOTK yang dilakukan oleh Pemkab Jember sepertinya tidak dikomunikasikan atau dikonsultasikan dengan pihak propinsi. Sehingga akhir September lalu Bupati Jember minta agar dilakukan evaluasi. Biro Organisasi pemprov sudah melakukan evaluasi.

“Hasilnya dari 30 OPD, 12 OPD sudah sesuai aturan diatasnya, Sedangkan 18 sisanya perlu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

Mestinya setelah rekomendasi ini disampaikan, pemprov mendapat pemberitahuan atau tembusan apakah sudah ditindakanjuti atau belum.
“Kalau tidak ada rekomendasi kami, mungkin pejabat struktural seluruh Jember tidak bisa naik pangkat, karena ketika ada struktur baru, BKN (Badan Kepegawaian Nasional) mensyaratkan mana rekomendasi atau fasilitasi dari pemerintah provinsi,” kata Nurkholis.
Nurkholis menyarankan agar Pemkab Jember segera menetapkan perbup SOTK berdasarkan hasil hasil evaluasi dari Biro Organisasi. “Organisasi perangkat daerah ini kan dibentuk pertama berdasarkan kewenangan. Ada kewenangannya atau tidak. Kalau tidak kewenangannya, maka tidak boleh (dimasukkan dalam SOTK),” katanya. Selain itu ada analisis beban kerja berdasarkan sejumlah indikator untuk menentukan SOTK baru.
Nurkholis mengatakan, sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, perda dan perbup mengenai SOTK memang harus difasilitasi oleh pemprov. “Tiga puluh tujuh dari 38 kabupaten dan kota di Jatim minta. Bu Risma (Wali Kota Surabaya) juga minta dievaluasi dan fasilitasi ke provinsi. Setiap mengubah SOTK selalu minta fasilitasi,” katanya. Setiap ada perbup baru soal SOTK, Pemprov Jatim seharusnya selalu mendapat tembusan pemberitahuan.(jt/kbr/wan)

Related posts

Ambon Diguncang Gempa 6,8, Jembatan dan Gedung Universitas Pattimura Rusak

redaksi

Pemprov Jatim Maksimalkan SMA – SMK Produksi Hand Sanitizer Secara Massal

kornus

PKS Jatim Kampanyekan Gagasan Perjuangkan Pangan Murah, Kerja Gampang, Sehat Mudah dengan Aksi Flashmob

kornus