KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

MK Tolak Uji Materi UU BUMN, Dinilai Kehilangan Objek Akibat Revisi Terbaru

Jakarta, mediakorannusantara.com  – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima empat perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena revisi terbaru atas undang-undang tersebut telah disahkan Presiden saat perkara masih bergulir.

​”Menyatakan permohonan para pemohon Nomor 38/PUU-XXIII/2025, Nomor 43/PUU-XXIII/2025, Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (30/10).

​Dalam pertimbangan hukum yang diucapkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada awal Oktober ini.

​Setelah mencermati, Mahkamah mendapati bahwa persoalan konstitusionalitas norma pasal yang didalilkan para pemohon dalam empat perkara dimaksud, ternyata menjadi bagian perubahan dalam UU BUMN yang baru.

​Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan para pemohon menjadi kehilangan objek. Sebab, objek permohonan yang diajukan tidak lagi sama dengan rumusan dan substansi norma pada UU BUMN yang lama.

​”Berdasarkan pertimbangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan a quo (tersebut) tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Ridwan.

Rincian Perkara yang Ditolak

​Keempat perkara tersebut mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU BUMN yang lama (UU Nomor 1 Tahun 2025) dan bergulir di MK sebelum DPR menyetujui revisi terbaru.

  • Perkara Nomor 38 dimohonkan oleh dosen dan advokat, Rega Felix.
  • Perkara Nomor 43 diajukan oleh tiga mahasiswa: A. Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky.
  • Perkara Nomor 44 dimohonkan perorangan warga negara bernama Heri Hasan Basri dan Solihin.
  • Perkara Nomor 80 diajukan Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga perorangan warga negara.

​Sebelum putusan ini, MK sejatinya telah menggelar persidangan hingga tahap mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. ( wa/ar)

Related posts

Guna Cegah Korupsi, KPK Bersama BPK Selenggarakan Semiloka di Gedung Negara Grahadi

kornus

Danrem 084/Bhaskara Jaya Beri Pembekalan Kepada Bintara Abit Dikjurba Otsus Papua

kornus

Anngota KORPRI Harus Tetap Menjaga Netralitas

kornus