Jakarta, mediakorannusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima empat perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena revisi terbaru atas undang-undang tersebut telah disahkan Presiden saat perkara masih bergulir.
”Menyatakan permohonan para pemohon Nomor 38/PUU-XXIII/2025, Nomor 43/PUU-XXIII/2025, Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (30/10).
Dalam pertimbangan hukum yang diucapkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada awal Oktober ini.
Setelah mencermati, Mahkamah mendapati bahwa persoalan konstitusionalitas norma pasal yang didalilkan para pemohon dalam empat perkara dimaksud, ternyata menjadi bagian perubahan dalam UU BUMN yang baru.
Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan para pemohon menjadi kehilangan objek. Sebab, objek permohonan yang diajukan tidak lagi sama dengan rumusan dan substansi norma pada UU BUMN yang lama.
”Berdasarkan pertimbangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan a quo (tersebut) tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Ridwan.
Rincian Perkara yang Ditolak
Keempat perkara tersebut mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU BUMN yang lama (UU Nomor 1 Tahun 2025) dan bergulir di MK sebelum DPR menyetujui revisi terbaru.
- Perkara Nomor 38 dimohonkan oleh dosen dan advokat, Rega Felix.
- Perkara Nomor 43 diajukan oleh tiga mahasiswa: A. Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky.
- Perkara Nomor 44 dimohonkan perorangan warga negara bernama Heri Hasan Basri dan Solihin.
- Perkara Nomor 80 diajukan Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga perorangan warga negara.
Sebelum putusan ini, MK sejatinya telah menggelar persidangan hingga tahap mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. ( wa/ar)

