
Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat. Pertemuan ini berfokus pada aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umrah, dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa peran KPK tidak terbatas pada penindakan saja, tetapi juga pencegahan. Salah satu upayanya adalah melalui kajian untuk memetakan titik-titik rawan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem dalam pelaksanaan haji.
“KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini,” ujarnya.
KPK menegaskan selalu terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi demi mendukung terwujudnya good governance.
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.47 WIB, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada media saat kedatangan.
Latar Belakang: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Audiensi ini dilakukan di tengah penanganan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 yang sedang disidik oleh KPK.
Kasus ini mulai diumumkan penyidikannya oleh KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Perkembangan terbaru pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata (50 berbanding 50) untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen, dan 92 persen untuk kuota haji reguler.( wa/ar)
