
Jakarta, mediakorannusantara.co. – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menyatakan tidak akan ragu memidanakan siapa pun, termasuk pengelola dan pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), apabila ditemukan zat-zat berbahaya atau racun di makanan yang mereka produksi.
“Kalau ada unsur-unsur pidana, kami pidanakan. Siapa pun itu, kita pidanakan,” tegas Nanik di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9).
Nanik menjelaskan, jika hasil sampel makanan menunjukkan adanya zat atau racun yang tidak berkaitan dengan bahan makanan, baik pemilik, pengelola dapur, maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat akan diproses hukum. SPPG sendiri adalah satuan yang bertanggung jawab mengelola dapur MBG.
Penyelidikan dan Penutupan Dapur
Nanik menyebut penyelidikan terhadap dapur-dapur MBG yang bermasalah, khususnya yang terkait insiden keracunan, masih terus berjalan. Polri turut membantu mengusut kasus-kasus keracunan ini di berbagai daerah.
Hingga 26 September 2025, penyelidikan internal BGN telah menemukan 45 dapur tidak mengikuti standar prosedur operasional (SOP). Sebanyak 40 dapur di antaranya langsung ditutup oleh BGN tanpa batas waktu. Dapur-dapur ini baru akan dibuka kembali setelah penyelidikan rampung dan mereka melakukan perbaikan sesuai rekomendasi dan SOP BGN.
Mengenai kemungkinan sabotase di balik serangkaian insiden keracunan, Nanik berharap hal itu tidak terjadi. Meskipun demikian, BGN telah menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyelidiki kemungkinan sabotase tersebut. Dengan demikian, ada dua tim yang bekerja: tim pertama terdiri dari Polri dan BIN, sementara tim kedua adalah tim independen yang melibatkan BGN, para ahli, dinas kesehatan, pemerintah daerah, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Data Keracunan MBG Capai 70 Kasus
BGN dalam jumpa pers yang sama mengumumkan, sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 70 insiden keamanan pangan, termasuk keracunan, dengan total 5.914 penerima MBG terdampak.
Kasus-kasus tersebut tersebar di tiga wilayah:
Wilayah I Sumatera: 9 kasus dengan 1.307 korban (termasuk di Kabupaten Lebong, Bengkulu, dan Kota Bandar Lampung, Lampung).
Wilayah II Pulau Jawa: 41 kasus dengan 3.610 penerima terdampak.
Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara): 20 kasus dengan 997 penerima terdampak.
Penyebab utama dari 70 kasus keracunan ini adalah kontaminasi beberapa jenis bakteri, di antaranya:
E. coli: ditemukan pada air, nasi, tahu, dan ayam.
Staphylococcus aureus: ditemukan pada tempe dan bakso.
Salmonella: ditemukan pada ayam, telur, dan sayur.
Bacillus cereus: ditemukan pada menu mi.
Coliform, PB, Klebsiella, Proteus: ditemukan pada air yang terkontaminasi.( wa/ar)
