
Jakarta, mediakorannusantara.com ,’Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. KPK kini memeriksa seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB, pada Selasa (9/9). Pemeriksaan ini berkaitan dengan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa SB diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan haji. “Kami sedang mendalami perintah-perintah, kemudian penerimaannya, dan lain-lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain oleh KPK, dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024 juga disoroti oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Mereka menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dan haji reguler sebesar 92%.
