KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Tunjangan Perumahan DPRD Jatim Tembus Rp 49 – 57 Juta per Bulan, Akademisi: Mestinya Dievaluasi

Pakar Politik Tri Cahyo Buwono.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur menuai sorotan publik. Berdasarkan salinan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023, tunjangan tersebut ditetapkan mencapai Rp 49 juta hingga Rp 57 juta per bulan, tergantung jabatan.

Dalam regulasi itu, Ketua DPRD Jawa Timur menerima Rp 57.750.000, Wakil Ketua mendapat Rp 54.862.500, sementara anggota dewan memperoleh Rp 49.087.500. Tunjangan perumahan ini diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf berjalan menuju ruang Bamus ketika ditanya wartawa usai memimpin rapat paripurna, Senin (8/9/2025).

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menegaskan pihaknya tidak menyalahi aturan terkait pemberian tunjangan tersebut.

“Yang penting kita tidak melanggar aturan,” kata Musyafak kepada wartawan usai sidang paripurna Pandangan Akhir Fraksi terhadap P-APBD Jatim Tahun 2025, Senin (8/9/2025).

Musyafak yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat terkait evaluasi terhadap regulasi tersebut. “Kita tunggu petunjuk yang aplikatif,” ujar Musyafak.

Polemik tunjangan perumahan ini mencuat setelah publik sebelumnya menyoroti tunjangan perumahan anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan. Sorotan kini meluas ke tingkat daerah, termasuk Jawa Timur, karena para legislator ternyata juga menikmati fasilitas serupa di luar gaji pokok mereka.

Di tempat terpisah, Pakar Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Tri Cahyo Buwono menilai bahwa kritik masyarakat terhadap tunjangan dewan merupakan refleksi kekecewaan terhadap kinerja legislatif.

“Jadi memang kritik terhadap tunjangan ini kan merupakan suatu bentuk dari kritik masyarakat terhadap kinerja dewan. Dia (anggota dewan) belum menunjukkan kinerja yang baik, dalam artian untuk kepentingan rakyat,” jelas Cahyo saat dihubungi wartawan.

Selain itu, Cahyo juga menyoroti kurangnya transparansi terkait pendapatan anggota dewan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Ini kan mencuat, beberapa anggota dewan ditanya baik di pusat maupun di daerah terkait dengan penghasilan mereka itu kan tidak ada yang terbuka, transparansi bahkan akuntabilitasnya tidak ada. Walaupun secara Undang-undang tidak menyalahi,” ucapnya.

Menurut Cahyo, ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja anggota dewan juga dipicu kondisi ekonomi yang sedang lesu. “Tren perekonomian kita tidak naik, tapi justru menurun. Sementara mereka (anggota dewan) naik trennya. Mestinya (tunjangan) dievaluasi,” tegasnya.

Selain itu, Cahyo memandang jika publik juga membandingkan besarnya tunjangan dengan fasilitas lain yang diterima anggota dewan. Seperti pajak anggota DPR RI yang ditanggung negara, hingga hak pensiun seumur hidup setelah lima tahun menjabat.

“Nah, ini kan rakyat merasa adanya ketidakadilan. Itu yang kira-kira membuat mereka resah kemudian menyampaikan kritik dan tuntutan-tuntutan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dewan,” pungkas Cahyo. (KN01)

 

 

Related posts

Di Jatim Tersisa 11 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19

kornus

Kesembuhan Pasien Covid-19 di Surabaya Tiap Hari Bertambah

kornus

Gubernur Khofifah Hadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-75 Jawa Timur Tahun 2022

kornus