Jakarta, mediakorannusantara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka kali ini adalah Hendarto, pemilik dari PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Hendarto merupakan penerima manfaat kredit LPEI yang berafiliasi dengan grup PT Bara Jaya Utama (BJU). Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa Hendarto telah ditahan selama 20 hari, mulai dari 28 Agustus hingga 16 September 2025 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama, yang terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal
- Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy
- Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy
Secara keseluruhan, kasus ini melibatkan 15 debitur LPEI dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun.
