Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati Sudewo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
”Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SDW, Bupati Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Nama Sudewo sempat mencuat dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, 9 November 2023.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan foto barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Bupati Pati membantah tuduhan tersebut. Ia juga menyangkal menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. BTP Kelas I tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, termasuk dua korporasi. Pada 12 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan tersangka ke-15, yaitu Risna Sutriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub.
Proyek yang diduga dikorupsi meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera. KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa tender sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang.( wa/at)

