KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Mengapa Misinformasi dan Disinformasi Kian Sulit Ditangani? Ini Penjelasan Kemkomdigi

Jakarta,mediakorannusantara.com-  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan sejumlah tantangan besar yang membuat penanganan misinformasi dan disinformasi di era digital menjadi semakin sulit. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, dalam sebuah temu media di Jakarta.

Menurut Lustarini, salah satu faktor utama adalah kemajuan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI). Kehadiran teknologi deepfake memungkinkan penyebaran hoaks dalam bentuk video dan suara yang sangat sulit dibedakan dari aslinya, jauh melampaui hoaks berbasis teks atau gambar.


 

Penyebaran Cepat, Motif Beragam, dan Hilangnya Kepercayaan Media

 

Lustarini menambahkan bahwa ada beberapa persoalan lain yang turut memperparah kondisi ini:

Penyebaran yang Cepat: Konten manipulatif menyebar dengan sangat cepat, bahkan lebih cepat daripada proses verifikasi informasi. Hal ini diperkuat oleh perilaku masyarakat yang cenderung gemar menyebarkan informasi tanpa mengecek kebenarannya.

Motif Penyebaran yang Beragam: Hoaks dan misinformasi disebarkan dengan berbagai motif, mulai dari agenda politik atau finansial, hingga sekadar iseng. Dampaknya sangat nyata dan berbahaya, karena dapat memprovokasi serta menimbulkan konflik sosial.

Krisis Kepercayaan terhadap Media Konvensional: Kredibilitas media konvensional kian tergerus, membuat masyarakat mencari sumber informasi alternatif. Hal ini dimanfaatkan oleh penyebar hoaks yang kemudian menjadi sumber informasi yang dianggap kredibel oleh masyarakat.

Upaya Kemkomdigi dalam Menangani Masalah Ini

Untuk mengatasi persoalan ini, Kemkomdigi telah melakukan berbagai upaya:

Kampanye Edukasi: Mengampanyekan pentingnya bijak dalam mengecek informasi sebelum menyebarkannya.

Patroli Siber: Melakukan penelusuran untuk menemukan dan menurunkan konten-konten menyesatkan di media sosial.

Kerja Sama dengan Platform Digital: Berkolaborasi dengan platform media sosial untuk melakukan penurunan konten (take down). Kemkomdigi mengirimkan daftar konten yang harus diturunkan kepada pihak platform.

Pelabelan Konten Hoaks: Memberikan label pada konten hoaks untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah terjebak informasi yang salah.

Lustarini menekankan bahwa Kemkomdigi memiliki kewenangan untuk menurunkan konten secara langsung dari situs atau mesin pencari, namun untuk media sosial, proses take down sepenuhnya dilakukan oleh platform itu sendiri berdasarkan permintaan dari Kemkomdigi.( wa/ar)

Related posts

KPU RI Tetapkan Komisioner Kabupaten/Kota di Jatim, KPU Surabaya Kembali Diisi Tiga Komisioner Petahana

kornus

Inspektorat Surabaya Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Dugaan Penipuan UMKM

kornus

Dari Aset Tidur Jadi Cuan! Begini Cara Pemkot Surabaya Genjot PAD Rp8,198 Triliun

kornus