Surabaya (KN) – Jajaran Polsek Wonokromo berhasil mengamankan Novi Umawati (26), yang terbukti menyimpan dua buah Pil Ekstasi di dalam kamar kostnya di Jl Raya Dukuh Pakis 39 Surabaya.Polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan, Sabtu (4/5/2013) malam berhasil mendapatkan dua butir pil ekstasi berwarna ungu yang tidak berlogo.
Novi yang di introgasi petugas tidak menyangkal sedikitpun atas kepemilikan pil tersebut, bahkan dia mengatakan pil tersebut memang disimpan jika setiap ada teman yang datang untuk clubbing dan barang tersebut juga dia dapatkan dari seorang teman yang juga hobi clubbing.
Kapolsek Wonokromo Kompol Indra Mardiana menerangkan, anggotanya memang telah memantau selama beberapa bulan terakhir dan akhirnya dilakukan penangkapan. Terkait tentang jaringan pengedar ekstasi ini masih dalam pengembangan. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 122 UU.RI no.35 tahun 2009 tentang kepemilikikan dan penguasaan narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ega)
Foto : Novi Umawati didampingi petugas