Surabaya (KN)- Pernyataan Walikota Tri Rismaharini di sebuah Koran harian nasional terbitan Jakarta berbuntut panjang, dan membuat hubungan antara Walikota dengan DPRD Surabaya semakin meruncing. Dewan akan melaporkan Walikota Tri Rismaharini ke Polda Jatim karena dinilai telah mencemarkan nama baik wakil rakyat. ” Kenapa karena apa yang dikatakan walikota sudah pencemaran nama baik dewan,” ujar Saiful Ma’arif, kuasa hukum Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1), kemarin.
Petikan pernyataan walikota yang dimuat di Koran harian nasional terbitan Jakarta edisi Selasa (18/1), lalu halaman 15 yang telah membuat anggota dewan tersinggung adalah ‘Masak setiap event di DPRD harus ada uang. Saya harus ambil dari mana? Saya tidak mau menggunakan anggaran tidak sesuai dengan prosedur,” kata Risma yang di rilis Koran harian tersebut.
Setelah dianalisa oleh kuasa hukum Badan Kehormatan DPRD Surabaya, Saiful Ma’arif yang juga tergabung dalam Aliansi Advokat Kota Surabaya (AAKS) menilai, pernyataan Walikota tersebut mengandung unsur pidana sesuai dengan pasal 310 ayat 1 KUHP yang bunyinya ‘Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang, supaya hal itu diketahui umum, diancam hukuman penjara paling lama 9 bulan.
“Kalimat itu kan mencemarkan dan menyerang anggota dewan. Kedua, juga diketahui oleh umum karena disampaikan ke media,”.
Rencananya, Ketua BK DPRD Surabaya Agus Susanto bersama 5 anggota dewan lainnya dengan didampingi kuasa hukum melapor ke Polda Jatim, Kamis (20/1), hari ini.(anto)