Surabaya (KN) – Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya untuk mentertibkan minimarket tidak berizin mendapatkan dukungan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya. Dewan mendesak agar penertiban itu segera dilakukan dan bukan hanya gertak sambal.
“Kalau ada rencana penertiban itu (minimarket tak berizin,red) kita siap mendukung. Tapi itu harus benar-benar dilakukan dan bukan hanya gertakan saja,” ujar anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Irwanto Limantoro, Rabu (17/4/2013).
Politisi asal Partai Demokrat Surabaya itu akan turut memantau pelaksanaan penertiban minimarket tak berizin. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah minimarket tak berizin itu benar-benar sudah ditertibkan atau tidak.
“Sudah seharusnya penegakan Perda dilakukan, dan penertiban itu bukan hanya wacana saja,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar Satpol PP transparan atas rencana penertiban itu agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat adanya tebang pilih dalam penertiban minimarket tak berizin.
“Agar transparan kita perlu meminta data mana saja minimarket yang tidak berizin. Kita mendorong agar Satpol PP segera melaksanakan dan bukan hanya wacana saja,” terangnya.
Seperti diketahui, Satpol PP berencana mentertibkan delapan minimarket tidak berizin. Delapan minimarket itu diantaranya di kawasan Jl Ir Soekarno (Wisma Kedungasem Indah), dua minimarket di Jl Pandugo, dua minimaret di kawasan Rungkut Madya, dua minimarket di Jl Kedungmangu, dan minimarket di kawasan Jl Randu, Surabaya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Irvan Widyanto mengatakan penertiban minimarket tak beizin akan dilakukan. Sekarang ini surat teguran agar pemilik minimarket menutup sendiri operasionalnya sudah dilayangkan.
“Kita sudah buat peringatan kepada pemiliknya agar menutup sendiri. Kalau peringatan tidak diindahkan pasti kami akan menertibkan. Karena memang perizinannya belum lengkap tapi sudah buka dulu,” ujar Irvan Widyanto. (anto)
Foto : Ilustrasi minimarket tak berizin di kawasan Rungkut, Surabaya